Petugas PPSU yang Ditabrak Motor Berangsur Membaik, Penabraknya Terancam Dibui Lima Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk Sellha Purba di RSUD Koja, Jakarta Utara, Jumat (28/6/2019).

KONDISI Sellha Purba, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), berangsur membaik setelah ditabrak pengendara sepeda motor bernama Anang Dwi Prasetyo.

Meski sudah berangsur membaik, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengatakan, yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.

Sellha dirawat sejak 25 Juni 2019, atau hampir dua minggu.

Tukang Bubur Tonton Film Porno Sebelum Bunuh Bocah SD, Masih Lampiaskan Birahi Setelah Korban Tewas

"Kondisinya semakin membaik. Saat ini korban masih dirawat," ujar Agung ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa meminta keterangan Sellha untuk saat ini.

Sebab, perempuan berparas cantik yang sempat viral di medsos itu, masih belum pulih total.

Soal Rencana Jokowi dan Prabowo Bertemu, ‎Moeldoko: Penting Enggak Sih Sebenarnya Rekonsiliasi Itu?

Kepolisian sebenarnya telah menetapkan Anang sebagai tersangka dalam kasus ini beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kata dia, pemeriksaan terhadap Sellha tetap harus dilakukan untuk melengkapi BAP.

"Korban belum kita mintai keterangan sejauh ini karena masih berada di rumah sakit," ucapnya.

Nasihati Pengurus DPP PAN Soal Gabung Pemerintah Atau Jadi Oposisi, Amien Rais: Jangan Rabun Ayam!

Sementara, polisi menetapkan Anang Dwi Prasetyo (33), pemotor yang menabrak anggota PPSU cantik Sellha Purba, sebagai tersangka.

Anang diduga lalai saat mengendarai motornya, sehingga mengakibatkan Sellha luka-luka.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengendara motornya," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Profil Tiga Komisioner KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK Jilid Lima

Agung menyebut pengendara tersebut melakukan kelalaian saat berkendara, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Proses pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.

"Tersangka saat ini ditahan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakut ya. Dia kita kenakan Pasal 320 ayat 3 UU lantas dengan ancaman pidana 5 tahun," jelas Agung.

Ini Tiga Komisioner KPK yang Maju Lagi Jadi Calon Pimpinan KPK

Halaman
1234

Berita Terkini