Menkumham Bilang Napi Koruptor Bakal Merdeka dan Pesta Pora Jika Dipindahkan ke Nusakambangan

Penulis:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly khawatir usulan pemindahan narapidana kasus korupsi ke lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, malah memunculkan masalah baru.

Yasonna Laoly menuturkan, nantinya para narapidana kasus korupsi yang dipindah ke Nusakambangan seperti yang diusulkan KPK, malah bisa 'merdeka' karena minim pengawasan.

"Malah merdeka mereka di sana. Enggak ada yang ngawas, enggak ada wartawan," ucap Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019

"Kan kalau ke Nusakambangan harus (melewati pengawasan) berlapis. Di Sukamiskin yang biasa ditongkrongin wartawan saja bisa bobol. Apalagi di sana, pesta pora nanti," sambungnya.

‎Yasonna Laoly menilai minimnya pengawasan dari masyarakat terhadap napi di Nusakambangan, menjadi alasan dirinya kurang sepakat dengan rencana pemindahan tersebut.

Dia menilai ‎lebih baik para napi korupsi dibui di lapas biasa, seperti Sukamiskin, agar masyarakat bisa tetap ikut mengawasi.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sebut Adian Napitupulu Jauh Lebih Mumpuni Jadi Menteri Dibandingkan AHY

"Kalau Sukamiskin kan wartawan bisa nongkrong di pinggir lapas, di sana (Nusakambangan) mana bisa. Saya justru melihat lebih bahaya lagi (kalau dipindah)," paparnya.

Yasonna Laoly menambahkan, ‎daripada memindahkan napi korupsi, dia memilih untuk meningkatkan integritas para petugas lapas dan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Terlebih, jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah maksimal menegakkan aturan.

Bambang Widjojanto Ungkap Ada Saksi 02 yang Ketakutan Setelah Bersaksi di MK

Yasonna Laoly turut meminta para napi koruptor bisa mematuhi setiap aturan yang berlaku.

"Mohon lah, tunduk kepada aturan atau enggak pesannya jelas, kalau melanggar aturan terima konsekuensi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usul narapidana kasus korupsi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi, Ini Lima Indikatornya

Usulan tersebut dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yasonna Laoly, lapas di Nusakambangan hanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori high risk.

• Dampingi Suaminya Keluyuran, Istri Setya Novanto Tak Bakal Dipidana karena Alasan Ini

Politikus PDIP tersebut masih menganggap narapidana koruptor tidak termasuk kategori narapidana berisiko tinggi.

Halaman
1234

Berita Terkini