Pilpres 2019

Kubu Prabowo-Sandi Yakin dan Berdoa Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

PUTUSAN sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Bagaimana keyakinan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan putusan hakim MK memenangkan gugatan mereka?

Wakil BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mardani Ali Sera, menegaskan keyakinannya dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan, akan diterima MK.

Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Hendropriyono Singgung Berubahnya Sumpah Prajurit

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

Apalagi, lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.

Termasuk, pemohon kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Agum Gumelar Bilang karena Netralitas Disalahartikan

"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti menghormati keputusan MK," tegasnya.

Warga Karawang Ini Cari Uang Halal di Tengah Keriuhan Puncak Perayaan HUT ke-492 Kota Jakarta

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengaku siap mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

"Memang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siap lah. Masa sih enggak siap," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) malam.

• Pasutri Pamer Adegan Ranjang kepada Para Bocah, Anak Mereka Juga Ikut Nimbrung

Jumat kemarin merupakan hari terakhir sidang pemeriksaan perkara PHPU Pilpres 2019.

Sebelumnya, sidang beragenda pemeriksaan perkara sudah berlangsung selama tiga hari sejak Hari Rabu.

Masing-masing pihak berperkara, yaitu tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan pihak terkait, sudah diberikan kesempatan yang sama.

• Pasutri Pamer Adegan Ranjang Cuma Kawin Siri, Sang Istri Pernah Dua Kali Menikah, Suaminya Sekali

Pihak terkait adalah Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin dan Bawaslu.

Semua pihak sudah menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan barang bukti.

Setelah berjalannya sidang pemeriksaan perkara itu, BW menyampaikan tiga hal.

• Yusril Ihza Mahendra Bilang Saksi 02 Hairul Anas Suaidi Numpang Jadi Caleg di Partai Bulan Bintang

Pertama, mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, terutama yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik.

Kedua, kata BW, tugas belum selesai. Artinya, apa pun hasilnya, pihaknya terus berupaya supaya Indonesia jauh lebih dahsyat.

Ketiga, pihaknya berupaya meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu.

• Mulai Membaik, Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Sudah Dipindahkan ke Ruang Rawat Inap

"Ini harus mulai dilakukan misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," imbuhnya.

Setelah agenda pemeriksaan perkara selesai, sidang PHPU Pilpres 2019 akan dilanjutkan ke tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Rencananya, RPH akan mulai dilakukan pada Senin (24/6/2019) pekan depan.

• Beredar Sembilan Nama Perwira Tinggi Calon Pimpinan KPK, Polri Bilang Masih Harus Diseleksi Lagi

Untuk pembacaan putusan, MK sudah menjadwalkan akan membacakan putusan pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

MK hanya diberikan waktu 14 hari memproses perkara PHPU Pilpres 2019, sejak perkara itu diregistrasi.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

• Ini Rangkaian Acara HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Berharap Bisa Datangkan Banyak Turis

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

• Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

• Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

• Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

• Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

• KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (*)

Berita Terkini