Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan permohonan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP 3) atas kasus dugaan makar kliennya.
KUASA hukum mengajukan penghentian penyidikan perkara dalam kasus makar Eggi Sudjana.
Pengajuannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
"Sebab menurut pandangan kami kasus ini belum cukup bukti dan tak memenuhi unsur dua alat bukti," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, Kamis (20/6/2019).
Karenanya kata Alamsyah, demi hukum, penyidikan kasus dugaan makar Eggi Sudjana mesti dihentikan dan Eggi dibebaskan dari tahanan.
"Intinya begitu, karena tak ada 2 alat bukti maka harus di SP 3," kata Alamsyah.
• KPAI Ungkap: Ada 9 Masalah Utama Sistem Zonasi yang Terjadi di PPDB 2018 dan PPDB 2019
• Video Detik-Detik Bambang Widjojanto Terancam Diusir Hakim MK: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar!
• Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
• Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK
Menurut Alamsyah permohonan SP3 yang diajukan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, atas permintaan dari Eggi Sudjana.
Dengan begitu katanya Eggi mesti dikeluarkan dari tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Ini juga karena permintaan Eggi sendiri. Ia minta dihentikan penyidikan dan juga dikeluarkan dari tahanan," kata Alamsyah.
Sejak awal kata Alamsyah pihaknya menilai polisi belum cukup memiliki barang bukti dalam kasus tersebut sampai menetapkan Eggi sebagai tersangka makar.
"Belum lagi kemudian lokusnya dugaan makar yang jadi dasar polisi terjadi di Kertanegara. Padahal di Kertanegara itu tidak ada pemerintah. Karena disana semuanya terkait Pilpres dan tak ada kaitan dengan pemerintah," katanya.
• Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019
• Ini Alasan Keras Haris Azhar Tak Mau Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
• Pembunuh Karyawati Cantik Bank Mandiri Ternyata Pasangan Suami-Istri, Alasannya Mengejutkan
Alamsyah menjelaskan pidato Eggi Sudjana soal people power yang dipersoalkan dan dijadikab dasar tudingan makar dilakukan Eggi di Jalan Kertanegara yang merupakan rumah pribadi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Padahal dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Lalu dimana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," katanya.
"Kalau pernyataan makar dasarnya dari ucapan atau pidato Eggi, itu gak bisa. Sebab kasus makar harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan," kata Alamsyah.
Menurutnya jika ucapan atau pidato Eggi yang dipersoalkan, maka pasal yang menjeratnya bukan pasal makar. "Tapi pasal penghinaan terhadap presiden," katanya.