Mulanya Feri menjawab bahwa dua poin tidak mungkin dikabulkan MK, namun Sahroni meminta jawaban tegas iya atau tidak.
"Tidak mungkin yang dua," ujar Feri yang jawabannya diterima Feri.
Sementara itu, dari kubu TKN, Dini Purnomo mengatakan apabila BPN meminta sesuatu ke MK harusnya mengetahui dasar hukumnya.
"Memang bisa saja tapi kan kita juga tau aturan, ada dasar hukumnya, kalau mengajukan sesuatu yang tidak jelas dasar hukumnya, ya aneh. Sekarang gini, mau minta katanya ada bukti kecurangan, tapi saya lihat tidak ada satupun mengenai C1 dan bukti perhitungan suara versi dari 02, jadi gimana kalian bisa minta (poin) 5, 6 diputuskan 02 sebagai pemenang, tapi bukti satupun tidak disampaikan," ujar Dini.
Lihat video di menit ke 3.57
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
• Diblackllist Amerika, Didepak Wifi, Sekarang Ponsel Ini Tak Bisa Dipakai untuk Main Media Sosial
• WASPADA! Buat Pria yang Suka Pamer Otot dengan Cara Ini Bisa Berujung Pada Kematian
• TERUNGKAP! Mulan Jameela Ngaku Nikah Sama Ahmad Dhani Tanpa Cinta, Ini Pria yang Diincarnya
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan Soal Kemungkinan Ribut Pilpres Berakhir di MK, Pakar Hukum Tata Negara Imbau TKN dan Kritik BPN