PENERIMAAN CPNS 2019 akan dilakukan usai Lebaran 2019.
Ada sedikit kekhawatiran apabila KemenpanRB memberlakukan sistem kelulusan seperti pada CPNS 2018 lalu.
Saat CPNS 2018, muncul peristiwa dimana sistem passing grade membuat terlalu banyak peserta gugur di seleksi kompetensi dasar (SKD).
• Bulan Madu di Dekat Kutub Selatan, Syahrini & Reino Barack Pamer Foto Berduaan di Ranjang
• Jokowi dan Prabowo Akhirnya Bertegur Sapa di Tengah Tegangnya Sengketa Pilpres 2019
Pertanyaannya, bagaimana nasib sistem passing grade di penerimaan CPNS 2019?
Apakah sistem passing grade yang diterapkan di penerimaan CPNS 2018 akan kembali diberlakukan pada tahun 2019 ini.
Ya, sistem passing grade yang diterapkan di tahun 2018 mengharuskan para pelamar CPNS dari setiap jalur (umum, cumlaude, maupun disabilitas) memenuhi batas passing grade sebelum nilainya diperingkatkan.
Sistem passing grade diterapkan pada tes awal, yakni tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Di SKD ada 3 jenis soal, yakni tes pengetahuan akademik (TPA), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
• Andi Arief Beberkan Penyebab Kubu 02 Prabowo Kalah di Pilpres 2019, Tak Percaya Survei!
• Andi Arief Beberkan Sikap Kubu Prabowo Terhadap Partai Demokrat, Sering Ditolak
Pelamar dari jalur umum harus melewati passing grade di tiap jenis soal tersebut.
Soal TPA passing gradenya adalah 80, TIU 75, dan TKP passing gradenya 143.
Apabila nilai pelamar umur tak lolos passing grade, maka lekas dianggap gugur.
Tapi tahun 2018 lalu ternyata menjadi berbeda akibat ketentuan passing grade.
Rata-rata kelulusan di seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya 3 persen, terutama untuk instansi daerah.
Hal ini membuat Kemenpan RB mengeluarkan aturan baru dalam mengaplikasikan sistem passing grade.
Diusulkan Dihilangkan