Di Amerika Serikat hal tersebut bisa dilakukan selama tidak terjadi insiden apa pun.
Tapi di Indonesia ternyata Kemenhub pernah mengeluarkan aturan tersebut dalam bentuk peraturan menteri pada tahun 1972.
• Cinta Ratu Nansya Sudah Perkenalkan Kekasih Baru kepada Orang Tua dan Keluarga Besar
• Kemenhub Duga Penumpang Pesawat Beralih ke Mobil Pribadi Atau Kereta Saat Mudik Lebaran Tahun Ini
• Iriana Jokowi Selalu Ingat Kebiasan Ani Yudhoyono Ini, Sulit Dilupakan dan Punya Arti Mendalam
Aturan itulah yang membuat Captain Vincent bisa dianggap salah ketika memberikan kendali pesawat kepada orang yang tidak berwenang.
Namun bagaimana dengan hukuman yang diberikan kepada Captain Vincent?
Apakah lisensi terbang Captain Vincent benar-benar dicabut?
Gema Goeyardi memberi penjelasan bahwa Kemenhub memberikan sanksi yang amat ringan bagi Captain Vincent.
Sebenarnya terdapat 4 step sanksi yang bisa dilakukan terhadap Captain Vincent, yakni SP I, SP II, SP III, pembekuan, baru pencabutan.
Tapi Kemenhub rupanya tak memberikan satu jenis sanksi dari 4 sanksi yang bisa dilakukan Kemenhub terhadapnya.
Ya, Kemenhub ternyata memberikan sanksi yang paling lunak terhadap Captain Vincent.
• Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Usai Lebaran, Ini Alokasi Jumlah Pembagian Kuota Kursi
• Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, Ini Daftar Instansi yang Buka
• Terungkap! Gaji PNS Kemenkumham Untuk Lulusan SMA Terbaru Tahun 2019, Siap-Siap Daftar CPNS 2019
Captain Vincent ternyata hanya diberi sanksi berupa pembatalan lisensi.
Artinya lisensi Captain Vincent dianggap tidak pernah ada, dan bisa dengan mudah mengajukan permohonan kembali.
Hukuman ini dibuat berdasarkan kebijakan Kemenhub.
Bahkan pemberian hukuman ini sama saja membuat Captain Vincent seperti tak berdosa.
Atau bisa diibaratkan apabila Captain Vincent memang punya dosa, tetapi tak tahu dosa itu mau dicatat dimana.
Maka dari itu dibuatlah sanski pembatalan lisensi terbang.