Denny juga berharap masyarakat mengedepankan asa praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Kepala Imigrasi Mataram dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.
"Sebelum berkekuatan hukum (inracht) harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada kepala kantor kami dan sejumlah pejabat yang terkait masalah ini," katanya.
• Dari Merdunya Lantunan Adzan, Syakir Daulay Menyanyikan Lagu Religi Ciptaan Ayudia Bing Slamet
Denny mengatakan, informasi awal yang mereka dapatkan hanya tiga orang yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pihak Imigrasi sama sekali tidak tahu jika ada pejabat lain yang ditangkap dan diperiksa.
Sebelum ditangkap, mereka sempat buka puasa bersama staf Inteldakim di sebuah kedai kopi Mall Epicentrum Mataram.
Baru setelah itu Kepala Seksi Inteldakim Yusrianyah Fazrin, menuju Hotel Aston dan ditangkap KPK pukul 22.00 Wita.
Nilai Suap Diperkirakan Rp 1 Miliar
KPK menduga, total nilai suap yang melibatkan pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 1 miliar.
Pada operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai ratusan juta rupiah.
Selain itu KPK mengamankan total 8 orang dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (27/5/2019) malam hingga Selasa (28/5/2019) pagi.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Sebanyak 8 orang yang diamankan terdiri dari unsur pejabat dan petugas imigrasi serta pihak swasta.
KPK menindaklanjuti informasi dugaan pemberian uang ke pejabat imigrasi tersebut.
Sebanyak 7 dari 8 orang yang ditangkap akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, siang ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers.