Pada awal April 2019 kemarin ASN resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
• Sulit Dapat Izin di Jakarta dan Jawa Barat, Laga Persija Vs Bali United Kemunginan Digelar di Bali
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja.
Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tenaga Honorer Pemprov Riau Tahun Ini Tidak Terima THR, Ini Penyebabnya,
Penulis: Syaiful Misgio