THR PNS

SEDIH Tak Bisa Bayar THR Tenaga Honorer, PNS Diimbau Urunan Agar Semua Bisa Menikmati THR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan Gaji ke-13 juga diterima Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua dan para anggota DPR sampai gubernur, bupati, para hakim, dan juga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

Pada awal April 2019 kemarin ASN resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Sulit Dapat Izin di Jakarta dan Jawa Barat, Laga Persija Vs Bali United Kemunginan Digelar di Bali

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja.

Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

 Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tenaga Honorer Pemprov Riau Tahun Ini Tidak Terima THR, Ini Penyebabnya,
Penulis: Syaiful Misgio

Berita Terkini