"Sehingga mereka tidak lagi membuat kekacauan pada saat pelantikan presiden terpilih di Pilpres 2019," cetus Neta S Pane.
Sebelumnya, para tersangka kerusuhan aksi 22 Mei ditampilkan ke publik oleh aparat Polda Metro Jaya pada rilis kerusuhan 22 Mei dini hari.
Para pelaku tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dari total 257 tersangka, polisi membeberkan 12 tersangka dalam rilis ini.
• Fadli Zon kepada Demonstran Aksi 22 Mei: Apa yang Saudara Lakukan Sejalan dengan Konstitusi UUD 1945
Beberapa tersangka tampak memiliki tato di bagian tubuhnya. Para tersangka menunduk ketika disorot oleh kamera pewarta, sebagian tampak meringis.
Ada dua tersangka yang mengenakan penutup kepala. Selain itu, ada tersangka yang berambut gondrong serta berwarna pirang.
Para tersangka ini ditangkap di tiga tempat, yakni Gambir, depan Gedung Bawaslu, dan Petamburan.
• BREAKING NEWS: Ini Daftar Nama Korban Kerusuhan Aksi 22 Mei yang Meninggal di RSUD Tarakan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih memburu pihak yang mendanai penyerangan Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat.
Polisi telah mengamankan pelaku kerusuhan serta provokator penyerangan. Namun, saat ini pihak kepolisian masih mendalami sosok yang menjadi penyandang dana kerusuhan aksi 22 Mei.
"(Aktor yang membiayai) sedang dicari. Identitasnya belum ada," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
• Ini Wajah-wajah Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei
Polisi telah mengamankan uang di dalam amplop dan uang sebesar Rp 5 juta dari salah satu massa provokator yang menyerang asrama Brimob.
Argo Yuwono menyebut uang sebesar Rp 5 juta itu akan digunakan untuk biaya operasional aksi 22 Mei. Sedangkan uang di dalam amplop yang berisi Rp 200 ribu-Rp 500 ribu itu akan dibagi-bagikan.
"Jadi sudah saya jelaskan daripada pelaku perusuh yang kita lihat saat ini sudah direncanakan, sudah disetting ada yang biayai, sudah disiapkan," jelas Argo Yuwono.
• Dian Sastrowardoyo Kenang Peristiwa 21 Tahun Silam: Saya akan Selamanya Tolak Jalan Kekerasan
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei.
Para tersangka melakukan kerusuhan di Petamburan, depan Bawaslu, dan Gambir.
Para pelaku dijerat pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Sedangkan pelaku pembakaran asrama polisi di Petamburan ditambahi dengan pasal 187 KUHP.
• Pemuda Ini Pamit Mengaji Lalu Kabarkan Ada di Petamburan Saat Aksi 22 Mei, Hingga Kini Belum Pulang