Pilpres 2019

Dari 257 Pelaku Kerusuhan yang Dibekuk 4 Orang Positif Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para perusuh aksi 22 Mei dihadirkan pada rilis yang dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Dari 257 pelaku kerusuhan yang dibekuk Polda Metro dari tiga lokasi kerusuhan yang terjadi dalam aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019) dinihari, dipastikan empat orang diantara mereka positif narkoba.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

"Dari 257 pelaku kerusuhan di tiga lokaso di Jakarta kemarin, empat diantaranya positif narkoba. Hal ini setelah kita lakukan cek urine terhadap semuanya. Jadi 4 orang pemuda positif narkoba," kata Argo.

Jenazah Ustaz Arifin Ilham Tiba di Masjid Az-Zikra Sentul, Jamaah Cucurkan Air Mata

Gara-gara Rusuh 22 Mei, Konser Musik Internasional Dibatalkan

BERITA FOTO: Pusat Perbelanjaan Sarinah Thamrin Masih Tutup, Kerugian Bertambah

Terima Kasih Pembaca Setia, WARTAKOTALIVE.COM kini Dibaca 2,3 Juta Visitors Per Hari

Ternyata 257 Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei di Tiga Lokasi di Jakarta Saling Terkait

Mereka tambah Argo adalah LIL yang positf narkoba jenis amfetamin dan methamfetamin atau ekstasi serta sabu, lalu RI positif sabu, GO positif sabu dan ekstasi serta NH positif zat benzodiazepam atau pil koplo.

"Keempat orang yang positif narkoba ini kita amankan saat kejadian dari depan Gedung Bawaslu," kata Argo.

Menurut Argo keempatnya akan diserahkan pula ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Karenanya selain dikenakan pasal pengeroyokan terhadap barang, perusakan dan melawan petugas, kata Argo keempatnya juga akan dijerat UU Narkotika sebagai pengguna narkoba, meski tidak ditemukan barang bukti pada mereka.

"Nantinya mereka akan didalami lagi dan kita asesemen ke BNN untuk mengetahui sudah berapa lama mereka menggunakan narkoba, dan dari mana asal narkobanya," kata Argo.

Seperti diketahui sebanyak 257 orang yang merupakan pelaku kerusuhan termasuk provokator dan pelaku perusakan dari tiga lokasi kerusuhan yang terjadi di Jakarta, mulai Selasa (21/5/2019) malam sampai Rabu (22/5/2019), telah dibekuk polisi dan ditetapkan tersangka.

Mereka dibekuk dari tiga lokasi kerusuhan terjadi yakni di depan Gedung Bawaslu, di Asrama Polri Petamburan dan di Asrama Polri, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menduga kuat para tersangka dari tiga lokasi kerusuhan ini, saling terkait karena dikendalikan atau disuruh oleh satu pihak atau kelompok yang sama.

"Sebab mereka dari tiga lokasi ini mengaku sama-sama ada nyuruh, ada yang membayar mereka serta ada yang mensetting seperti apa aksi kerusuhan dilakukan. Jadi diduga terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (23/5/2019).

Hal itu katanya terbukti dari adanya puluhan amplop berisi uang antara Rp 200 Ribu sampai Rp 500 Ribu dan sudah ada namanya yang disita polisi dari mereka.

Juga segepok uang Rp 5 Juta dan 2.760 US Dollar yang menurut mereka sebagai dana operasional untuk menciptakan kerusuhan.

"Dan kami punya bukti rekaman kalau mereka ada yang menyuruh, mendanai dan mensetting aksi mereka. Kini tugas kami mencari pihak-pihak yang menyuruh, membayar dan mensetting aksi mereka ini," kata Argo.

Argo menjelaskan berdasarkan barang bukti yang diamankan dari ke 257 tersangka itu terutama uang dalam amplop, segepok uang Rp Juta dan uang 2.760 US Dolar dipastikan ada pihak yang menyuruh mereka, mendanai dan mensetting aksi kerusuhan yang mereka lakukan.

Pihak yang menyuruh, mendanai dan mensetting aksi kerusuhan, kini diburu polisi.

"Ke 257 tersangka yang sebagian besar dari luar Jakarta atau Jawa Barat ini datang ke Sunda Kelapa dan bertemu beberapa orang di sana, untuk melakukan perencanaan. Yakni menyerang asrama polisi di Petamburan serta asrama polisi di Gambir dan di Polsek Gambir. Jadi ini ada yang mensetting dan merencanakan semuanya ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019) malam.

Argo memastikan pihaknya memiliki bukti untuk itu.

"Ada buktinya dan sudah kita kantongi berupa rekaman dan lainnya. Kita tinggal mencari siapa pihak yang menyuruh, mendanai dan mensetting kerusuhan yang mereka lakukan ini," kata Argo.

Menurut Argo dari mereka ada yang berperan sebagai provokator di beberapa lokasi dengan menggunakan grup WhatsApp.

"Provokator ini mengunggah kata-kata di WA grup. Contohnya: 'persiapan buat perang yan lain mana'. Ini, aa di WA grup mereka Lalu ada lagi kata-kara, 'rusuh dah sampe Tanah Abang dah sampe bakar-bakaran'. Jadi dia sampaikan ke grup, lalu jalannya ditutup. Bahkan ada juga di WA grup disampaikan dengan tulisan, 'Jokowi ada Johar, ayo kita serang'. Jelas di sini untuk mengajak melalui wa grup agar rusuh oleh provokatornya," kata Argo sambil menunjukkan print out pesan WA para pelaku.

Karenanya Argo memastikan pelaku atau perusuh ini sudah direncanakan, disetting dan dibiayai.

"Sudah ada yang siapkan barang-barangnya untuk rusuh. Seperti di Petamburan, sudah ditata di pinggir jalan mulai dari batu konblok, busur dan mata panah dan senjata tajam, serta bom molotov, semua sudah tertata di pinggir jalan. Jadi massa ini datang dah siap semua alatnya. Jadi masih kita cari juga siapa yang siapkan barang-barang itu," kata Argo.

Menurut Argo ke 257 tersangka itu terbukti sebagai pelaku kerusuhan yang melawan petugas hingga pelaku provokator aksi massa hingga pelaku pembakaran kendaraan masyarakat dan merusak fasilitas lainnya.

"Ke 257 orang itu, kita amankan dari Gedung Bawaslu sendiri sebanyak 72 tersangka, lalu dari petamburan ada 156 tersangka, kemudian di Gambir ada 29 tersangka. Jadi totalnya ada 257 tersangka pelaku kerusuhan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Ia menjelaskan untuk pelaku di gedung Bawaslu diamankan karena melawan petugas, da melakukan perusakan untuk memaksa masuk ke Gedung Bawaslu.

"Di Petamburan kami amankan karena pembakaran mobil dan kendaraan asrama, dan di Gambir adalah karena penyerangan asrama Gambir dan Polsel Gambir," kata Argo.

Untuk barang bukti kata Argo, dari pelaku di Bawaslu disita bendera hitam, mercon atau petasan, serta beberapa HP dan batu dan 2.760 uang dolar amerika dari dua tersangka.

"Sementara untuk para pelaku di Petamburan dan Gambir diamankan celurit, paku sebagai mata anak panah dan busurnya, dua bom molotov, puluhan amplop berisi uang berisi Rp 200 Ribu sampai Rp 500 Ribu yang ada nama-namanya, uang Rp 5 Juta untuk operasional aksi kerusuhan, HP dan batu," kata Argo.

Karena aksinya para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan barang serta tentang melawan dan melukai petugas sesuai Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 217 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku di Petamburan ditambah Pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran mobil," kata Argo.(bum)

Berita Terkini