Nama Prabowo Subianto disebut dalam surat penyidikan kasus makar. Jubir BPN langsung memberi penjelasan: Capres tidak bisa dipidana!
JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, akhirnya menjelaskan ihwal beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus makar.
Surat penyidikan itu menyebut nama Prabowo Subianto terlapor kasus makar.
SPDP bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro AKBP diteken AKBP Ade Ary Syam Indradi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu disebutkan Capres 02 Prabowo Subianto menjadi salah satu terlapor dalam kasus makar dengan tersangka Dr Eggi Sudjana.
Dalam surat itu, Eggi Sudjana disebutkan secara bersama-sama dengan terlapor (termasuk Prabowo), melakukan dugaan tindak pidana makar/membuat pernyataan yang bisa menimbulkan keonaran.
Wartakotalive.com mencoba menghubung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono untuk mengonfirmasi beredarnya surat tersebut.
• Luhut Pandjaitan Bilang Purnawirawan Pendukung 02 Banyak yang Belum Pernah Dengar Desingan Peluru
• Mangkir Panggilan Penyidik Polda, Tapi Hadir ke Polda Jenguk Lieus dan Eggi. Ada Apa Amien Rais?
• One Way 24 Jam di Tol Trans Jawa, Polisi Akan Kawal Bus AKAP di Jalur Arteri Menuju Jakarta
Tetapi, Argo Yuwono yang sudah dihubungi/ditelepon beberapa kali dan dikirim pertanyaan melalui whatsapp belum dijawab.
Penjelasan Jubir BPN Prabowo-Sandi
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade akhirnya menjelaskan seputar surat tersebut.
Andre Rosiade menyampaikan tiga poin penjelasan terkait SPDP kasus makar yang 'menyeret' nama Prabowo Subianto tersebut.
Inilah penjelasan Andre Rosiade yang dikirim dalam pesan singkat.
Pernyataan Terkait Isu SPDP Pak Prabowo :
1. SPDP untuk Eggi Sudjana
Menurut Andre, tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar.