Seluruh maskapai penerbangan nasional wajib turunkan harga tiket pesawat.
Kewajiban untuk turunkan harga tiket pesawat sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Maskapai wajib turunkan harga tiket pesawat paling lambat pada Sabtu (18/5/2019) pukul 00.01 WIB.
"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
• Dampak Tiket Pesawat Mahal, Pendapatan Bandara Internasional Minangkabau Turun 25 Persen
Menurut Polana, keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat.
Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen.
"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Polana.
• Inilah Orang-orang yang Bersedia Menjaga Jalur Kereta Api Selama 24 Jam
Polana menambahkan, penurunan tarif batas atas ini tentu saja tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan juga On Time Performance.
"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ucap dia.
Aturan soal tiket pesawat ini berlaku untuk maskapai dengan pelayanan full service, medium service, dan no frill atau low cost carrier.
Angka Batas Penurunan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen. Namun penurunan tarif baru berlaku setelah 15 Mei 2019.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
• Inilah Jadwal Tiket Mudik Kereta Api yang masih Tersedia, Ayo Buruan Pesan Sebelum Kehabisan
• Terowongan Walini 608 Meter Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Tembus Perkebunan Maswati
• Mulai 23 Mei Gerbang Tol Cikarang Utama Tidak Beroperasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.
Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Darmin mengatakan, hal ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia meminta, kementerian atau lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
Sanksi Jika Tak Turunkan Harga
Kemenhub meminta maskapai nasional untuk menurunkan harga tiket pesawatnya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Jika tak mengindahkan hal tersebut, maskapai bisa saja dicabut izin operasinya oleh Kemenhub.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi akan diberlakukan peringatan, kami punya ketentuan di PM No 78 2016 tentang sanksi administrasi. Dimana ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
• Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Sebelum Lebaran. Sudikah Kali Ini Maskapai Mematuhinya?
Polana menambahkan, sejauh ini tidak pernah ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah.
Atas dasar itu, dia optimis kali ini para maskapai juga akan menaatinya.
"Jadi di sini saya mau jelaskan, tiap pemberlakukan KM (Keputusan Menteri), tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Polana.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu, 15 Mei 2019.
Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen.
Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya", dan "Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Diturunkan 12-16 Persen dan "Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei 2019"