BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang sedang dilakukan KPU.
Sebab, menurut mereka, telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, masif, bahkan brutal.
Meski penolakan tersebut digembar-gemborkan, saksi BPN 02 yang hadir dalam rekapitulasi suara Pilpres 2019, tidak membantah hasil rekapitulasi KPU.
• Amien Rais Nilai Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional Gara-gara Hal Ini
"Ini fakta ya, sampai dengan kemarin ada 26 provinsi direkap, baik TKN 01 maupun BPN 02 tidak ada yang disampaikan di sini yang urusannya dengan perolehan suara," kata komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
"Istilahnya penggelembungan, manipulasi, dibelokkan ke sana, dibelokkan ke sini," sambungnya.
Padahal, kata Hasyim Asyari, sebelumnya KPU juga sudah mempersilakan BPN membawa bukti-bukti data klaim kecurangan tersebut ke rapat pleno rekapitulasi.
• Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat, Takut Diciduk Polisi?
Sehingga, data-data yang mereka miliki, bisa disandingkan atau dicocokkan dengan data milik KPU.
"Kalau tidak ada buktinya kan bagaimana kita akan melakukan pencocokan dan klarifikasi, konfirmasi terhadap keberatan-keberatan itu?" jelas Hasyim.
Sementara, komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, tak ada alasan bagi para peserta Pemilu 2019 untuk tidak menerima hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, yang tengah dijalankan pihaknya selaku lembaga penyelenggara pemilu yang sah.
• Ini Hasil Penghitungan Suara Internal BPN Prabowo-Sandi, Ternyata Tak Sampai Menang 62 Persen
Lantaran, menurutnya apa yang dilakukan KPU selama ini, telah sesuai asas transparan dan akuntabel.
"Sebenarnya tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak menerima hasil dari proses yang memang sudah transparan dan akuntabel," ucap Pramono Ubaid di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Pramono Ubaid pun merasa aneh atas sikap penolakan kubu BPN. Sebab, KPU sebagai penyelenggara pemilu punya tugas pokok menghitung, merekapitulasi, serta menetapkan hasil pemilihan umum.
• Prabowo Tulis Surat Wasiat Setelah Tolak Penghitungan Suara yang Dilakukan KPU, Apa Isinya?
Terlebih, proses-proses tersebut sudah diterapkan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif.
Jika ada pihak yang merasa keberatan dan tidak puas akan suatu hal dalam proses rekapitulasi, mereka bisa menyampaikannya dalam forum rapat pleno.
Dalam rapat pleno, mereka bisa mengajukan protes terkait tudingan kecurangan tersebut dengan melampirkan data-data miliknya.
• Deja Vu Lagi, Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, Sama Seperti Pilpres 2014