"Ada juga pelanggaran lain yang ditemukan pada PPDB 2018 lalu, seperti pungutan liar berkedok sumbangan untuk gedung sekolah atau seragam," ungkapnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat Herry Pansila menyatakan kesiapannya merespon masukan yang disampaikan Ombudsman. Sebenarnya, kata dia, sejak dulu lembaganya ingin mendapat pendampingan dari Ombudsman.
Herry akan mengupayakan pembentukan gugus tugas sesuai usulan Ombudsman tersebut. "Dengan demikian, saat PPDB 2019 nanti, kepala sekolah bisa tenang mengawal PPDB tanpa dipusingkan tekanan dari banyak pihak," kata Herry.