Isu Makar

Ferdinand Hutahaean Setuju Orasi Eggi Sudjana Isyaratkan Makar, tapi Sebaiknya Cukup Ditegur Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana

FERDINAND Hutahaean, anggota Direktorat Avokasi Hukum BPN Prabowo-Sandi, menilai pernyataan Eggi Sudjana memang bisa dikategorikan perencanaan penggulingan kekuasaan.

"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).

Meskipun demikian, politikus Partai Demokrat itu menilai bahwa terlalu berlebihan bila aparat kepolisian menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka hanya karena orasinya tersebut.

Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?

Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya cukup memberi teguran saja.

"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan, bahwa ini ada yang salah. Mungkin lebih baik seperti itu, daripada harus mengedepankan penindakan," tuturnya.

Ferdinand Hutahaean menyarankan kepolisian untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana.

Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya

Menurutnya, lebih bijak bila kepolisian melayangkan teguran terlebih dahulu.

"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," cetusnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri

Status tersangka Eggi Sudjana tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu.

Mardani Ali Sera: Pak Presiden yang Terhormat, Tolong Terjunkan Tim Medis Dampingi Petugas KPPS

Halaman
1234

Berita Terkini