Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi Sudjana mengajak orang untuk menggelar people power.
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April, atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
• Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri
Dinilai pengaruhi stabilitas keamanan Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
Tak Direspons Eggi Sudjana
Dewi mengaku telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.
Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Oleh karena itu, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Fahdi Fahlevi)