Lebaran

THR Lebaran 2019 untuk PNS/TNI/Polri/Pensiun akan Dibagikan 24 Mei, Begini Rinciannya

Penulis:
Editor: Dian Anditya Mutiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Utang Indonesia melonjak karena rupiah makin hancur.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Penampilan Nurbaeny Janah Lebih Cetar, Harga Tas Sampai Milyaran Bikin Hotman Paris Geleng Kepala

Ini Penjelasan Lengkap Tentang Dalil dan Keutamaan Shalat Tarawih di Bulan Suci Ramadan

Perkasa atas Prabowo di Perolehan Real Count Pilpres, Jokowi Tinjau Calon Ibukota Baru RI di Kaltim

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.

Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu. 

Berita Terkini