Prostitusi Online

UPDATE Pengacara Vanessa Angel Gelar Sayembara untuk Temukan Rian Subroto. Hadiahnya Pergi Umroh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’

Sebelumnya, Rian Subroto dalam dakwaan Vanessa Angel, disebut sebagai pria yang menyewa Vanessa dan Avriellya Shaqilla.

Rian disebut telah membayar uang sebesar Rp 80 juta, untuk transaksi prostitusi online. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Vanessa Angel Gelar Sayembara Untuk Temukan Rian Subroto. Hadiahnya Perjalanan Umroh

Berita Terkini