Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) memutuskan Adelia Wilhelmina alias Adelia Pasha melanggar aturan kampanye pemilihan umum (pemilu).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Darmiati, saat membacakan putusan hasil persidangan, di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Senin (1/4/2019). Putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.
Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia.
"Terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ungkapnya.
Bawaslu Provinsi Sulteng pun memberikan teguran tertulis kepada Adelia.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.
"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum di Poso pada pemilu tahun ini," terangnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Darmiati, didampingi anggota majelis Zatriawati dan Sutarmin H Amat.
Sementara Adelia didampingi Sekretaris DPW Perempuan PAN Provinsi Sulteng, Listya Sari Pertiwi.
Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat pukul 14.16 Wita.
Ia mengenakan setelan berwarna cokelat, tepatnya blouse cokelat dan celana berwarna senada.
Dellia Wihelmina Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai Caleg DPR RI.
"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.
Dalam pelantikan itu, Bawaslu Kabupaten Poso mendapatkan indikasi dugaan pelanggaran.
Yakni dugaan melakukan orasi kampanye saat Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha memberikan sambutan.