Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta netral dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Lugas tegas undang-undang mengatur netralitas PNS, di mana kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung. Karena ada sanksi hukum bagi para PNS yang tidak netral," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesal Rasyd saat memimpin Rakor Persiapan Pemilu 2019 di Gedung Puspem Kabupaten Tangerang, Rabu (20/3/2019), kepada Wartakotalive.com.
Ia menyebut para pegawai di ruang lingkup Pemkab Tangerang ditakdirkan sebagai pelayan.
Sehingga para PNS tak boleh berpolitik praktis. Ranah politik itu di luar kewenangan PNS.
"Jadi bukan bidangnya untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam Pemilu mendatang," kata Maesal Rasyd.
Jadi apabila masih ada yang mau bermain-main dalam Pemilu, maka dipastikan sanksi siap menghantarkan ASN tersebut.
"Ketika kita sudah menyampaikan ini, apabila masih ada yang membandel, maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," kata Maesal.
Sanksi bisa berupa teguran, peringatan, hingga pemecatan dilihat dari jenis pelanggarannya.