Lalu peraturan bersama antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, dan BNN yang ditandatangani tahun 2014, tentang penanganan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Kemudian, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010, tanggal 7 April 2010, tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pencandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Serta Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, yang selama ini menjadi SOP penyidik dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Dedi menjelaskan dalam Peraturan Kabareskrim, di poin B terdapat aturan yang menyebutkan bahwa untuk pengguna narkoba atau pecandu dan korban narkotika yang diamankan tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi.
"Tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti hasil test urine positif menggunakan narkotika, sedangkan tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka, ada di poin B,“ kata Dedi.
Untuk kelompok pengguna di poin B tersebut kata Dedi diatur di dalam aturan nomor 3.
"Dijelaskan untuk penanganan tersangka sebagaimana di nomor 2, huruf A dan B, bisa tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” kata Dedi.
Hal itu katanya juga diterapkan bagi pengguna narkoba yang positif seauai poin A dimana barang bukti narkotika yang ada padanya di bawah jumlah tertentu, misalnya methaphetamine alias sabu dibawah 1 gram, ekstasi 8 butir, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, dan lainnya.
Meski terdapat aturan yang membuka peluang Andi Arief dapat direhabilitasi, Dedi mengatakan, harus ada persetujuan dari tim terpadu yang dipimpin BNN, yang saat ini sedang melakukan assesment terhadap Andi Arief.
Permohonan rehabilitasi
Dedi menjelaskan pihak keluarga Andi Arief beserta kuasa hukumnya, sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes PolrI, Selasa (5/3/2019)
Dikabulkan atau tidaknya permohonan rehabilitasi itu, serta seperti apa proses hukumnya tergantung hasil asesement tim terpadu BNN dan penyidik.
"Pihak pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik. Rencananya, hari ini pihak pengacara dan keluarga akan menjenguk saudara AA, kemudian juga mengajukan surat untuk permohonan rehabilitasi," kata Dedi.
Mengenai di mana tempat rehabilitasi yang disiapkan dan ditentukan untuk Andi Arief, kata Dedi, tergantung dari pihak keluarga dan hasil assessment.
"Untuk pusat rehabilitasi ketergantungan narkotika milik BNN memang ada di Lido, Bogor. Namun itu tergantung keluarga dimana yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Dedi.
Dedi menjelaskan dengan rehabilitasi, maka pihaknya menempatkan pengguna narkoba sebagai domestic crime.