Kapasitas TPST Bantargebang Kritis, 2021 Tak Mampu Menampung Sampah DKI Jakarta Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang nampak normal. Sejumlah pemulung juga sedang mengasih sisa-sisa sampah yang memiliki nilai ekonomis.

TERKAIT menggunungnya sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, ada tiga langkah yang dilakukan untuk mereduksi sampah di lokasi pembuangan tersebut.

"Tiga langkah tersebut antara lain, peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang, yakni pembangunan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), pembangunan gedung Pusat Riset dan Edukasi Sampah Nasional, serta cover landfill dan perapihan zona," tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam siaran tertulisnya, Selasa (15/1/2019).

Langkah selanjutnya adalah landfill mining atau menambah sampah yang kian menggunung saat ini. Kemudian dilakukan langkah terakhir, yakni membangun Pilot Project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sehingga sampah dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar generator pembangkit listrik.

“Arahan Gubernur, TPST Bantargebang harus dapat mengelola sampah DKI Jakarta dengan konsep ramah lingkungan dan ramah sosial,” kata Isnawa.

Dipaparkan juga, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 dan jumlah sampah yang diterima meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2018, rata-rata jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang mencapai lebih dari 7.400 ton per hari. Ketinggian timbunan sampah saat ini bervariasi dari 20 meter hingga 40 meter.

"Kapasitas TPST Bantargebang saat ini berada pada kondisi kritis. Diprediksi kapasitas TPST Bantargebang akan penuh pada tahun 2021," tutu Isnawa.

"Oleh karena itu dibutuhkan terobosan berupa kegiatan pengurangan timbunan sampah pada zona serta perapihan zona. Selain itu, perlu dilakukan penambahan sarana dan prasarana,” imbuhnya.

Berikut tiga tahapan optimalisasi TPST Bantargebang yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta :

1. Peningkatan sarana prasarana

Kondisi prasarana dan sarana TPST Bantargebang sejak swakelola oleh Pemprov DKI Jakarta telah mengalami rehabilitasi dan renovasi. Namun masih terdapat beberapa kendala lantaran timbunan sampah sudah tinggi dan banyak.

Untuk itu diperlukan solusi meningkatkan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, berikut adalah sebagian rencana peningkatan prasarana dan sarana TPST Bantargebang :

a. Pembangunan IPAS 4

TPST Bantargebang telah memiliki 3 (tiga) fasilitas Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) dengan kondisi kapasitas pengolahan air lindi yang belum maksimal mengolah air lindi yang ditimbulkan dari sampah yang dikelola di TPST Bantargebang.

Selain itu, faktor luas TPST Bantargebang yang mencapai 110,3 Ha menyebabkan sulitnya proses penyaluran air lindi ke fasilitas IPAS. Untuk meningkatkan performa pengolahan air lindi, maka direncanakan akan dilakukan pembangunan fasilitas IPAS 4.

Perencanaan pembangunan IPAS 4 telah dilakukan bekerjasama dengan Kementerian PUPR Republik Indonesia. Lokasi IPAS 4 direncanakan akan dibangun di zona IV setelah dilakukan landfill mining pada zona tersebut.

b. Gedung Pusat Riset dan Edukasi Sampah Nasional

Sejak pengelolaan TPST Bantargebang dilakukan secara swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, hampir setiap hari TPST menerima tamu dari berbagai instasi dan lembaga, mulai dari siswa TK sampai dengan Perguruan Tinggi, para Duta Besar, perusahaan, kelompok pemerhati lingkungan, dan lainnya.

"Mereka semua datang ingin melihat pengelolaan sampah di TPST Bantargebang," bangga Isnawa.

TPST Bantargebang telah memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang bervariasi dan cukup lengkap. Bukan hanya mengatasi masalah sampah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat, sehingga TPST Bantargebang akan dijadikan sebagai pusat studi sampah nasional.

"Pembangunan pusat studi ini akan dilakukan dengan melakukan rehabilitasi dan renovasi total gedung operasional TPST Bantargebang," jelasnya.

Pada gedung tersebut, nantinya akan dibangun beberapa fasilitas penunjang seperti laboratorium, ruang auditorium, dan berbagai fasilitas lainnya sehingga dapat nyaman digunakan untuk observasi dan penelitian kegiatan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

c. Cover Landfill dan Perapihan Zona

Proses cover landfill adalah proses penutupan timbunan sampah untuk mengurangi terjadinya pencemaran ke lingkungan dengan menggunakan media tanah atau geomembrane.

Proses cover landfill ini merupakan kegiatan operasional yang rutin dilakukan untuk meminimalisir lepasnya polutan ke lingkungan.

Dengan adanya proses cover landfill, maka dapat membantu mengurangi timbulnya air lindi, mengurangi pelepasan bau dan gas methane, serta menghindari masuknya vektor penyakit.

"Proses cover landfill merupakan proses yang cukup kompleks, karena zona yang akan di-cover harus dirapihkan dan dibentuk kemiringannya agar aman pada saat alat berat akan mengirimkan tanah," jelasnya.

2. Landfill mining

Landfill mining atau menambangan sampah adalah suatu proses yang bertujuan untuk mengurangi sampah yang sudah tertimbun pada zona landfill dan sampah tersebut dimanfaatkan kembali.

Dengan melakukan landfill mining, maka dapat mereduksi sampah yang sudah ditimbun yang dapat meningkatkan kapasitas penimbunan sampah di zona, memulihkan atau recovery material agar dapat dimanfaatkan kembali, hingga memperoleh suatu lahan baru.

Saat ini, telah dilakukan analisis kelayakan dan potensi pelaksanaan landfill mining di salah satu zona, yaitu Zona IV B2 oleh tenaga ahli dari Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Berdasarkan hasil analisis tersebut, dinyatakan bahwa Zona IV B2 memiliki karakteristik lereng yang aman untuk dilakukan landfill mining. Selain itu, sampah yang telah dikeruk berpotensi untuk dijadikan sebagai bahan bakar alternatif.

Untuk menguji kelayakan sampah sebagai bahan bakar alternatif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kerjasama penelitian dengan PT Holcim Indonesia untuk menggunakan sampah lama menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembuatan semen.

Sampah eksisting di TPST Bantargebang ini berpotensi diolah menjadi sumber energi baru pengganti batu bara atau akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).

"Karena Landfill Mining merupakan hal yang baru di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta didampingi Dirjen Cipta Karya, BPPT dan Teknik Lingkungan ITB dalam pelaksanaannya nanti," jelas Isnawa.

3. PLTSa BPPT

BPPT bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun Pilot Project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada tanggal 20 Desember 2017.

PLTSa dibangun dengan kapasitas 50 – 100 ton sampah per hari yang direncanakan menghasilkan listrik sebesar 400 kWh.

"PLTSa ini akan mengolah sampah yang dihasilkan langsung oleh masyarakat DKI Jakarta (fresh waste). Saat ini, pembangunan yang telah dilaksanakan sejak Maret 2018 sudah mencapai 90 persen," tuturnya. (*)

Berita Terkini