Ahok Bebas

Saat Ahok Bebas, Ada Rencana Sangat Rahasia dengan Tim BTP

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Instagram)

Ia bahkan mengaku mencari stasiun televisi yang mau menerima programnya.

"Gue mau bikin, kalau 'Ahok Show' laku, gue mau bisnisin. Masuk (tayang di stasiun) TV," kata Ahok, di XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Melansir dari akun Youtube Ahok Basuki T Purnama, ada lima episode yang telah berhasil ditayangkan oleh 'Ahok Show'.

Program 'Ahok Show' bahkan sempat mengundang beberapa selebriti seperti Maia Estianty dan Afgan.

Dengan host utama Ahok sendiri, dalam lima episode tersebut ia menggandeng co-host yang berbeda-beda.

Mulai dari episode perdana dengan Sarach Sechan, lalu dengan Ayushita, dan sempat juga menggandeng Tika Panggabean.

Wanita Pertama Ditemui Ahok

AHOK atau Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan bebas dari sel pada 24 Januari 2019 setelah divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Setelah bebas dari penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik, namun Ahok malah baru memastikan mengunjungi sosok seorang wanita sepuh, bukan Bripda Puput,  seorang polwan yang sempat dikabarkan jadi calon istri Ahok. 

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Surat Ahok untuk Merry Hoegeng, istri mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, yang sedang sakit. (istimewa/Kompas.com)

Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017, pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Halaman
1234

Berita Terkini