Prasetyo Edi Marsudi mengaku baru membesuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pekan kemarin.
"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob, pertama saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Ahok kepada Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah memiliki sejumlah rencana setelah ke luar dari Rutan Mako Brimob
• PSI Ucapkan Selamat Menghirup Udara Bebas kepada Ahok, Korban Fitnah dan Politisasi SARA
• Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Dibentuk, Kubu Prabowo-Sandiaga Berharap Tak Terkait Debat Capres
"Dan dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo Edi.
Menurut Prasetyo Edi Marsudi, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber. Negara-negara yang akan disambangi Ahok adalah Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa.
"Setelah itu dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.
Penolakan PK Ahok Bisa Bikin Sulit Ahok Jadi Presiden Apalagi Menteri
Ahok merupakan terpidana kasus penodaan agama yang divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2016 lalu.
Ahok sebenarnya hendak memulihkan dan merehabilitasi nama baiknya lewat peninjauan kembali.
Tapi usaha Ahok kandas setelah hakim menolak permohonan peninjauan kembali kasus yang dialami Ahok.
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Lembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI ini.
Sebelumnya, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Ketika itu pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.
Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.
Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Namun hakim akhirnya tak mengabulkan permohonan peninjauan kembali tersebut.
Konsekuensi Hukum
Dikutip dari hukumonline.com dalam sebuah tulisan berjudul 'Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan'.
Dalam tulisan itu ditulis komentar dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi yang memberi penjelasan terkait konsekuensi hukum apabila PK Ahok dikabulkan hakim.
Akhiar Salmi mengatakan bahwa apabila PK Ahok diterima maka konsekuensinya adalah harus membebaskan Ahok dari tahanan, dan kalau terbukti tidak bersalah maka Ahok memiliki hak rehabilitasi dan ganti rugi.
Hak rehabilitasi dan ganti rugi bagi seseorang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu tertulis dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP yang berbunyi 'Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini'.
Lalu tertuang pula dalam pasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi 'Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan'.
Kemudian diatur pula dalam pasal 95 dan 96 KUHAP yang berbunyi :
Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang
atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang
bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang
bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat
(4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan
lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
tersebut.
Sementara itu terkait rehabilitasi tercantum dalam pasal 97 KUHP dengan bunyi demikian :
Pasal 97
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
Diketahui bahwa alasan-alasan untuk meminta rehabilitasi ditentukan secara limitatif dalam pasal 97 KUHAP.
Rehabilitasi dilakukan karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepas dari segala tuntutan hukum, selalu harus dicantumkan dalam putusan.
Rumusannya berbunyi: “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
Putusan Pengadilan yang batal demi hukum karena ada ketentuan hukum acara yang tidak dilaksanakan oleh Hakim, tidak ada sangkut pautnya dengan "martabat" terdakwa, dan oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk meminta rehabilitasi.
Untuk memuat tentang rehabilitasi dalam suatu media massa tidak diatur dalam KUHAP.
Apabila dikehendaki, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan hal itu melalui suatu gugatan Perdata agar diperintahkan oleh Hakim.
Khusus mengenai biaya dan siapa yang harus membayarnya yang berhubungan dengan itu juga termasuk wewenang Hakim untuk memutuskannya.
Bisa Jadi Presiden atau Menteri
Ya, artinya apabila PK Ahok dikabulkan lalu Ahok diputus tidak bersalah, maka ahok patut mendapat rehabilitasi, dan dia bisa mencalonkan diri menjadi Presiden atau bisa pula menduduki jabatan menteri.
Dikutip dari tribunnews.com, Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaya Punama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.
Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?" tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
(Kompas.com/Tribunnews/Wartakotalive.com)