Mau Bikin Kartu Identitas Anak? Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun. Jika sudah melebihi umur itu, diharuskan membuat KTP di kecamatan setempat.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
ANDA orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Jika iya, Anda harus mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun.
KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa.
Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun.
Jika sudah melebihi umur itu, diharuskan membuat KTP di kecamatan setempat.
Bagaimana sih tahapan pembuatan KIA ini?
1. Syarat administrasi
Jangan lupa membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik kedua orangtua.
2. Usia anak 0 bulan - 17 tahun
Jika dokumen sudah lengkap, orang tua dapat mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan KIA.
3. Mengisi formulir yang sudah disiapkan Disdukcapil.
4. Mengambil nomor antrean
5. Tinggal menunggu kartu jadi
"Nanti kita verifikasi (dokumennya), setelah itu baru mengambil nomor antrean bagi anak di atas umur 5 tahun. Bagi yang di bawah 5 tahun dapat langsung dicetak," ujar Bayu Suta Sudanas, Operator KIA, Kamis (29/11/2018).
• Skenario Juara Liga 1 2018, Laga Pekan ke-33 Jadi Penentu
Nomor antrean untuk anak di atas 5 tahun itu sebagai keperluan untuk mengambil foto terbaru anak di lokasi.
Setelah seluruh proses itu selesai, para orang tua tinggal menunggu kartu KIA selesai dicetak.
Jam operasional pembuatan KIA di Kantor Disdukcapil Tangsel di Jalan Raya Serpong, Cilenggang, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap Senin-Jumat.
Sedangkan batas pengambilan nomor antrean untuk meminimalisir membeludaknya pemohon KIA, dibatasi hingga pukul 11.00 WIB siang. (*)