Menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, ketiga orang tersebut bisa dijerat dengan UU ITE.
Menurut Mahfud MD, ketiganya harus bertanggung jawab secara hukum.
Mahfud yang mengaku terlanjur simpati kepada aktivis Ratna Sarumpaet meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus hoax yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.
"Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD mengusulkan agar para penyebar hoax kasus Ratna Sarumpaet itu dijerat dengan UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Mahfud MD mengaku sudah mulai curiga ketika Selasa malam menerima kabar adanya berita bohong terkait informasi yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.
Simak tulisan Mahfud MD di akun twitternya tentang fakta-fakta yang mencurigakan dari informasi hoax yang menyebutkan Ratna Sarumpaet dianiaya.
@mohmahfudmd: Ya, sejak tengah malam semalam sdh tersiar kebohongannya.
Pada saat2 yg katanya dianiaya ternyata HP aktif di Jkt, registrasi di sebuah RS di Jkt, narik uang utk bayar di ATM Jkt, main Twitter di Jkt.
Tak perlu penjelasan lagi, sdh diketahui akal2annya oleh Polisi. Siapa yg malu? (M15)