BPTSP DKI Punya Bukti Lengkap Praktik Prostitusi Alexis
Pemprov DKI tak memperpanjang izin usaha Alexis sejak Jumat (27/10. Pengelola baru diberitahu tak diperpanjangnya izin usaha pada Senin.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tak memperpanjang izin usaha Alexis Hotel sejak Jumat (27/10/2017).
Pengelola Alexis Hotel baru diberitahu tak diperpanjangnya izin usaha pada Senin (30/10/2017).
Alasan utama tak diperpanjangnya ijin usaha adalah berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis Hotel, terutama perbuatan melanggar kesusilaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, pihaknya juga memiliki bukti dari hasil peninjauan langsung ke lapangan.
Baca: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Usaha Hotel Alexis
"Ya pastilah itu kami punya," kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017).
Bukti-bukti peninjauan langsung ke lapangan, kata Edy, membuat BPTSP siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok," ujar Edy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171027-hotel-alexis_20171027_085025.jpg)