Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Ditolaknya banding terpidana pembunuhan berencana, Jessica Wongso ditolak Pengadilan Tinggi DKI ditanggapi santai Polda Metro Jaya.
Pasalnya, bukti penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai fakta bahwa Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono langsung angkat dua jempol pasca mengetahui putusan banding terpidana pembunuhan berencana, Jessica Wongso ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Menurut Argo, penolakan itu membuktikan bahwa kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terbukti berhasil.
"Bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," kata Argo di
Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Argo yang menggunakan seragam polisi lengkap ini mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah pengadilan dan kejaksaan, sehingga Polri tak bisa lagi mengomentari lebih jauh.
"Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," tutup dia seraya tersenyum.(bin)