Kabar Artis

Diduga Sudah Tak Tahan Lagi Menahan Sakitnya Perasaan, Pratama Arhan Talak Cerai Azizah Salsha

Sholahuddin menambahkan, ikrar cerai harus dilakukan di pengadilan setelah proses berkekuatan hukum tetap (BHT). 

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Pribadi
CERAI- Pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Qatar, Senin (22/4/2024). Keduanya kini telah resmi bercerai setelah Pratama Arhan mengeluarkan talak, meskipun belum berkekuatan secara hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses perceraian pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. 

Permohonan cerai Pratama Arhan tersebut diajukan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, sejak 1 Agustus 2025.

Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tigaraksa, perkara dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs disidangkan Senin (25/8/2025) ini.

Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin, menegaskan bahwa perkara tersebut memang sudah diputus cerai.

Namun belum resmi secara hukum karena masih menunggu ikrar dibacakan dalam persidangan.

Perkara cerai Arhan dan Azizah sudah diputus verstek meski dalam dua kali persidangan.

Baca juga: Sudah Gugat Cerai, Pratama Arhan Masih Simpan Foto Azizah Salsha

“Iya, kebetulan kita konfirmasi ke majelis tadi. Di register kita, perkara terdaftar tanggal 1 Agustus, sidang pertama tanggal 11, dan hari ini sidang yang kedua," beber Sholahuddin di PA Tigaraksa, Senin (25/8/2025).

"Sudah diputuskan (cerai) tanpa hadirnya tergugat,” katanya.

Meski sudah diputus cerai, Sholahuddin menegaskan bahwa status keduanya belum sah secara hukum. Hal itu karena masih menunggu tahapan ikrar talak. 

“Belum (sah), ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya. Kalau cerai talak berarti nanti ada pengucapan, itu (ikrar) salah satu eksekusinya," tuturnya.

"Dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan,” jelas Sholahuddin.

Sholahuddin menambahkan, ikrar cerai harus dilakukan di pengadilan setelah proses berkekuatan hukum tetap (BHT). 

“Nanti ada panggilan. Kalau dia tidak mengajukan perlawanan, nanti akan ada BHT, berkekuatan hukum tetap. Baru akan ditetapkan sidang ikrarnya kapan,” ujarnya.

Kabar perceraian Arhan Pratama dan Azizh Salsha baru terendus media serta publik hari ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved