Royalti Lagu

Polemik Royalti Lagu Berkepanjangan, Ahmad Dhani Usulkan Mekanisme Pembagian

Musisi yang juga politisi Gerindra Ahmad Dhani makin eksis. Dia mengusulkan solusi jitu soal royalti lagu.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
USUL PEMBAGIAN ROYALTI - Musisi yang juga politisi Gerindra Ahmad Dhani ingin segera menyudahi perdebatan soal royalti lagu. Dia pun mengusulkan mekanisme pembagian yang adil. 
- Transpose +

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik royalti lagu di Indonesia tak kunjung berakhir, meski pemerintah sudah memaparkan dasar hukumnya.

Kubu penyanyi dan pencipta masih mengeluhkan jumlah uang yang diterima dari pihak pemberi.

Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang, sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut oleh pihak lain. 

Singkatnya, royalti adalah uang yang dibayarkan kepada pemilik hak atas penggunaan karyanya. 

Baca juga: Soal Royalti Ari Lasso, Presdir WAMI: Ada Empat Kali Transfer yang Jumlahnya Puluhan Juta

Untuk kesekian kali, musisi Ahmad Dhani kembali menyuarakan usulannya soal pembagian royalti itu. 

Melalui akun Instagram miliknya, pentolan grup band Dewa 19 itu memaparkan rancangan tata kelola konser musik yang menurutnya perlu diterapkan. 

Dalam usulannya, Dhani menyebut sejumlah poin, mulai dari kewajiban izin penggunaan karya dari pencipta lagu hingga aturan biaya yang dikenakan kepada penyanyi. 

Baca juga: Bos WAMI Sebut Informasi Besaran Royalti yang Disampaikan Ari Lasso Tak Benar: Hanya Salah Kirim

Menurut Dhani, izin pencipta lagu berlaku selama lima tahun, sementara biaya penggunaan satu lagu ditetapkan sebesar satu persen dari honor penyanyi. 

“Penyanyi minta izin komposer (izin per 5 tahun sekali),” tulis Ahmad Dhani, dikutip Kompas.com, Rabu (20/8/2025). 

“Biaya per lagu 1 persen dari fee artis,” tambahnya. 

Baca juga: Pamer Terima Royalti Rp 497.300, Ari Lasso: Saya Ingin Dapat Sosialisasi Teknik Rumus Hitung Anda

Selain itu, Dhani menekankan pentingnya transparansi pajak bagi artis maupun komposer. 

Ia menyebut seluruh biaya seharusnya ditanggung oleh promotor atau penyelenggara acara, bukan organisasi musik. 

“Pajak artis dan komposer sama-sama transparan. Semua biaya ditanggung promotor, bukan tanggung jawab VISI, FESMI, PAPPRI,” tulis Dhani lagi. 

Dhani berharap rancangan usulannya dapat diterima oleh Vibra Suara Indonesia (VISI). 

“Kalau VISI keberatan, ampun deh… Yang bayar kan EO-Promotor,” tulisnya melengkapi unggahan foto tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved