Gaji dan Tunjangan DPR

Adies Kadir Ungkap Tunjangan Anggota DPR Naik, Berikut Besarannya Termasuk Gaji

Adies Kadir Ungkap Tunjangan Anggota DPR Naik, Berikut Besarannya Termasuk Gaji

istimewa
TUNJANGAN DPR NAIK - Foto berupa ruang Sidang Paripurna DPR RI merupakan ilustrasi. Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025) mengakui ada sejumlah tunjangan anggota DPR yang tahun 2025 ini mengalami kenaikan dan besarannya menurut Adies masuk akal dan wajar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Besaran sejumlah tunjangan bagi anggota DPR di tahun 2025 ini dipastikan mengalami kenaikan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Adies Kadir mengatakan salah satu besaran tunjangan yang naik adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.

Baca juga: Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani Janji Tetap Manggung, Gaji DPR 2024-2029 Rp 54 Juta

"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies dilansir Kontan.co.id.

Selain beras, kata Adies, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin.

Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.

Selain itu katanya, terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya.

Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.

"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujar Adies.

Kendati sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menyampaikan bahwa gaji anggota DPR tidak naik selama 15 tahun.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, gaji yang diterima para legislator saat ini berada di kisaran Rp 6,5 juta per bulannya.

Angka tersebut, katanya tidaklah sesuai dengan kondisi di Jakarta saat ini.

Tetapi ia menyampaikan bahwa para anggota DPR tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya.

"Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik," kata Adies.

Gaji dan Tunjangan DPR

Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) mempunyai gaji pokok Rp 4.200.000.

Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.

Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.

Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.

Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

Baca juga: Terjun ke Panggung Politik, Uya Kuya Sebut Honor Syuting Sejam Jadi Artis Lebih Gede dari Gaji DPR

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

-Gaji pokok: Rp 4.200.000

-Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000

-Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000

-Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

-Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

-Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

-Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

-Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

-Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

-Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved