Pemberian Remisi

Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Ini Orangnya

Pemerintah menebar kebaikan buat para napi di Indonesia yakni pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Para napi yang dapat tersenyum.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
DAPAT REMISI - Ronald Tannur keluar dari ruang sidang dengan penuh percaya diri, Rabu (24/7/2024). Hatinya plong setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dari kasus pembunuhan mantan kekasihnya. Kini, Ronald dapat remisi setelah beberapa saat dipenjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyak anggapan bahwa hukum di Indonesia sangat luwes buat para penjahat.

Ternyata hal itu terbukti setiap kali ada peringatan hari raya keagamaan atau HUT RI.

Para napi yang dianggap berkelakuan baik di dalam sel penjara, umumnya diberi remisi.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: 983 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi HUT RI, 77 Langsung Bebas

Baca juga: Ini Alasan Setya Novanto Dibebaskan Setelah Korupsi Rp 2,3 Triliun Versi Ditjen Pemasyarakatan

Ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

Salah satu napi yang sering dapat remisi adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar melalui kuasa hukumnya terus berjuang mendapat pengurangan hukuman, hingga Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan. 

Selain itu, Setnov juga sering dapat remisi, sehingga pada HUT ke-80 RI dia dapat bebas bersyarat.

Setnov pun tersenyum, padahal dia pernah melukai negara hingga Rp 2,3 triliun lewat aksi korupsi KTP elektronik.

JALANI SIDANG - Eks Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalani sidang kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
JALANI SIDANG - Eks Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalani sidang kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Usut punya usut, ternyata Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberi remisi kepada sejumlah napi kakap di kasus masing-masing.

Mereka adalah John Kei, Gregorius Ronald Tannur, dan Ahmad Fathanah.

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi bahwa total ada 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi

Di antara nama-nama yang menarik perhatian publik, Fadil menyebutkan Gregorius Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," ujar Fadil dikutyip dari Tribunnews.com, Senin (18/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved