Berita Nasional
Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat Karena Rajin Bertani
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto mendapatkan program bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.
Seharusnya Setya Novanto menjalani hukuman 12,6 tahun penjara sedari tahun 2018.
Namun Setya Novanto bisa bebas lebih cepat lima tahun dari ketentuan massa hukuman karena mendapatkan bebas bersyarat.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, Bebas bersyarat atau parole merupakan mekanisme hukum di mana narapidana yang telah menjalani sebagian dari masa hukumannya.
Umumnya dua pertiga, dapat keluar dari penjara sebelum masa pidana berakhir penuh.
Namun, kebebasan ini bersifat kondisional, dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat tetap berada di luar.
Pelanggaran terhadap syarat tersebut bisa menyebabkan pencabutan status bebas bersyarat dan kembalinya narapidana ke lapas untuk menyelesaikan sisa hukumannya.
Pembebasan bersyarat diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), setelah melalui proses pengajuan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
(Wartakotalive.com/DES/Serambinews)