Polemik Ijazah Jokowi

Kubu Jokowi Bantah Laporkan Abraham Samad soal Ijazah, Pemeriksaan di Polda Atas Inisiatif Polisi

Rivai Kusumanegara menegaskan,  nama eks Ketua KPK Abraham Samad tidak pernah disebut sebagai terlapor dalam laporan Jokowi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto Tribunnews/TribunSolo
ABRAHAM SAMAD DIPANGGIL - Mantan Ketua KPK Abraham Samad ikut dipanggil Penyidik sebagai saksi tudingan dugaan ijazah Jokowi palsu. Kubu Jokowi membantah bahwa pihaknya turut melaporkan Abraham Samad 

"Ya pada intinya ada beberapa pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan kasus ijazah palsu dan juga sebetulnya berkaitan dengan banyak hal yang berkaitan dengan podcast ya. Namun kami menyayangkan beberapa hal," ujar Daniel, usai pemeriksaan, Rabu malam.

"Pertama, kebanyakan pertanyaan justru keluar dari kejadian ataupun waktu kejadian dan tempat kejadian yang sudah tertuliskan dalam surat panggilan," sambungnya.

Sebagian besar pertanyaan justru keluar dari tempus dan locus delicti yang tercantum dalam surat panggilan, yakni tanggal 22 Januari 2025.

Banyak pertanyaan tidak relevan dengan waktu dan tempat kejadian yang disebutkan.

Daniel menduga, hal tersebut sarat dengan nuansa kriminalisasi dan berpotensi menjadi bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Abraham Samad pun menyampaikan hal senada, yang dinilainya banyak pertanyaan justru mengarah pada isi podcast yang ia buat, termasuk wawancaranya dengan sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dr Tifa, dan Rizal Fadila.

"Jadi hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana. Oleh karena itu, sebenarnya kami agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus locus delicti-nya itu tanggal 22 Januari," ucap Abraham.

"Tapi itu tidak terlalu banyak dielaborasi. Karena kenapa saya katakan tidak terlalu banyak dielaborasi? Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat dan tidak merasakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Samad menilai proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan isi surat panggilan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena tidak sesuai dengan surat panggilan, mengenai tempus dan locus delicti-nya. Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia," tuturnya.

"Tapi walaupun demikian, kami tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap," sambung Abraham. 

Abraham Samad sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Abraham beserta rombongan tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.32 WIB. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Terdengar lagu 'Maju Tak Gentar' dinyanyikan rombongan yang dipimpin salah seorang wanita dengan menggunakan toa.

Banyak yang mendampingi kedatangan Abraham, mulai eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta Said Didu yang merupakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved