Setya Novanto Bebas

Ini Alasan Setya Novanto Dibebaskan Setelah Korupsi Rp 2,3 Triliun Versi Ditjen Pemasyarakatan

Publik terkejut eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bebas bersyarat, padahal dia korupsi KTP elektronik hingga negara rugi Rp 2,3 triliun.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com
BEBAS - Presiden Joko Widodo bersama Setya Novanto dalam Sebuah Kesempatan. Presiden ternyata pernah meminta KPK hentikan kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 Triliun yang menjerat Setya Novanto, tapi ditolak. Kini, Setnov bebas bersyarat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik saat ini dikejutkan oleh berita pembebasan bersyarat koruptor Setya Novanto.

Eks Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar (2016-2017) itu menghirup udara bebas pada 16 Agustus, sehari jelang HUT ke-80 RI.

Tentu saja ini sangat membahagiakan buat Setya Novanto dan keluarga, namun berbeda bagi masyarakat.

Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Setnov ini adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negaa hingga Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Heboh Setya Novanto Bebas saat HUT ke-80 RI, Sekjen Golkar Minta Publik Memahami Hukum

Saat dibebaskan, Setnov sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Selama dipenjara Setnov lewat kuasa hukumnya berjuang bebas melalui berbagai upaya hukum, seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Perjuangan Setnov pun membuahkan hasil, permohonannya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan tahun. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, dan sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun. 

Baca juga: Ini jawaban Jokowi setelah Dituding Agus Rahardjo Intervensi Korupsi E-KTP Setya Novanto

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Salah satu kelakuan baiknya adalah menginisiasi program klinik hukum. 

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas. 

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025). 

Baca juga: Dibentak Jokowi Agar Setop Kasus E-KTP Setya Novanto, Agus Rahardjo Sempat Akan Mengundurkan Diri

Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas. 

Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik. 

Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. 

Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan. 

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” jelas Rika. 

Rika menambahkan, hak politik Setya Novanto dicabut selama 2,5 tahun walau mendapat pembebasan bersyarat. 

Pencabutan hak politik terhitung sejak ia bebas murni pada 2029 mendatang. 

Rika menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan terkait vonis MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto

“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan," jelas Rika.

“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” pungkasnya. 

Adapun, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Namun, MA menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun enam bulan penjara dan mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, MA juga mewajibkan narapidana mengganti uang sebesar 7,3 dolar AS yang dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan. 

Dengan dasar itulah, kewajiban membayar uang pengganti tersisa Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved