Kabar Artis

Laporkan Resbobb dan Bigmo ke Polisi, Azizah Salsha Tidak Terima Difitnah Selingkuh hingga Cerai

Selebgram Azizah Salsha menempuh jalur hukum setelah tidak terima saat difitnah selingkuh hingga cerai dengan Pratama Arhan.

Dokumentasi Pribadi
LAPOR POLISI - Selebgram Azizah Salsha menempuh jalur hukum setelah tidak terima saat difitnah selingkuh hingga cerai dengan Pratama Arhan, Selasa (12/8/2025). Pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Qatar, Senin (22/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Azizah Salsha menempuh jalur hukum setelah tidak terima saat difitnah selingkuh hingga cerai dengan Pratama Arhan.

Fitnah itu disebarkan Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo melalui konten di akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @Niceguymo.

Azizah Salsha melaporkan akun TikTok dan kanal YouTube itu ke Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Difitnah Selingkuh dan Cerai, Azizah Salsha Lanjutkan Laporan Meski 2 Pemilik Akun Sudah Minta Maaf

Sebelum ada laporan itu dilakukan Azizah Salsha, orang tua Resbobb dan Bigmo meminta maaf terbuka ke istri Pratama Arhan tersebut.

Azizah Salsha menerima permintaan maaf itu, dan sudah memaafkan Resbobb dan Bigmo.

"Aku sudah memaafkan," kata Azizah Salsha di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Azizah Salsha Laporkan YouTuber yang Sebar Fitnah Cerai dan Selingkuh

Meski sudah memaafkan, Azizah Salsha tetap melanjutkan laporannya.

"Aku ingin kasih efek jera," ucapnya.

"Sudah setahun terus-terusan dan belum berhenti-berhenti, makanya aku tetap melanjutkan proses hukum," lanjut Azizah Salsha.

Baca juga: Salim Nauderer Jelaskan Tudingan Selingkuh dengan Azizah Salsha hingga Putus dari Rachel Vennya

Menurut Dipo, pengacara Azizah Salsha, dua akun tersebut diduga sudah melayangkan fitnah atau informasi yang tidak benar tentang kliennya.

Di laporannya itu dua pemilik akun media sosial tersebut dijerat tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dan/atau fitnah, seperti diatur Pasal 45 Ayal 4 dan Ayat (6) JO Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasa 311 KUHP.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Dipo.

Baca juga: Begini Kabar Biduk Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Setelah Diterpa Isu Perselingkuhan

Meski keluarga Resbobb dan Bigmo sudah minta maaf melalui penayangan podcast, Azizah Salsha tetap akan meneruskan proses hukum sampai ke meja hijau.

"Laporan ini jalan terus, Azizah ingin memberi pelajaran ke masyarakat tentang bermain media sosial," ujar Dipo.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved