Minggu, 10 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Hari ini Mangkir, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang

Kuasa hukum Roy Suryo cs minta polisi menjadwal ulang pemeriksaan, sebab hari ini tak bisa hadir alias mangkir untuk kasus ijazah Jokowi.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
KASUS IJAZAH PALSU - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan tujuh terlapor dan dua saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tahap penyidikan kasus itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tujuh terlapor dan dua saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tahap penyidikan kasus itu.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Roy Suryo Cs Somasi Jokowi Soal Pernyataan Orang Besar Di Balik Kasus Ijazah Palsu

Baca juga: Dede Budhyarto Yakin Prabowo Tak Akan Beri Abolisi-Amnesti Jika Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah

Tujuh orang yang dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi. 

Selain itu, ada dua saksi yang juga dijadwalkan ulang, yakni Sunarto dan Arif Nugroho.

“Kami meminta penundaan pemeriksaan hingga setelah 17 Agustus,” ujar Khozinudin, kepada wartawan.

Ia mengatakan, para terlapor tersebut telah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Sehingga tidak bisa hadir pada hari ini untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

ROY SURYO DIPERIKSA - Pakar telematika, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Kamis (15/5/2025). Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut.
ROY SURYO DIPERIKSA - Pakar telematika, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Kamis (15/5/2025). Dalam keterangannya kepada wartawan, Roy mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut. (Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)

Khozinudin menjelaskan, meskipun menghadiri pemeriksaan adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), klien-kliennya tak dapat disebut mangkir karena mereka telah menerima undangan, namun berhalangan hadir.

"Kami menghormati hari kemerdekaan, dan klien kami telah terjadwal untuk kegiatan lain yang tidak bisa ditunda," tambahnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved