Penculikan Balita

Balita di Sidoarjo Jatim Diculik Sepasang Kekasih Asal Sleman DIY untuk Jadi Jaminan Utang

Gara-gara utang, sepasang kekasih menculik balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Izzatun Najibah
PENCULIK BALITA DITANGKAP - Sepasang kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan Polresta Sidoarjo karena terlibat aksi penculikan balita, Senin (11/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA di Sidoarjo, Jawa Timur, dijadikan sebagai jaminan utang.

Untuk dijadikan jaminan utang, MZA diculik sepasang kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sepasang kekasih itu berinisial ADR (22) dan BDN (23).

ADR dan BDN pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penangkapan dan penetapan terhadap ADR dan BDN dibenarkan oleh Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik.

Rofik mengatakan, ADR mengenal orangtua korban, karena pernah menjadi teman kerja di Yogyakarta.

Baca juga: Sebelum Meninggal, Balita Dianiaya Berulang oleh Ayah dan Ibunya di Ciputat Tangerang Selatan

ADR dan BDN menculik MZA saat mereka datang ke rumah orangtua korban pada 16 Juli 2025 pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka mendatangi rumah orangtua korban di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan sepeda motor.

"Antara terlapor 1 (ADR) dan orangtua korban mengobrol dan saat itu ada nenek korban," kata Rofik, Senin (11/8/2025).

Pada pukul 17.00 WIB, ADR meminta izin kepada orangtua korban untuk mengajak korban membeli susu, namun tidak diizinkan.

Meski tidak diperbolehkan, tersangka tetap memaksa dan membujuk rayu korban dengan dalih mengajak membeli makanan di warung depan.

Baca juga: Hobi Nonton Film Porno, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita, Menikah Sudah 4 Kali

"Terlapor satu bilang ke nenek korban sebentar sambil bilang ke orangtua korban untuk beli susu di warung depan sebentar," ujar Rofik.

"Dan terlapor 2 (BDN) juga ikut dengan menggunakan sepeda motor," ucap Rofik.

Sepuluh menit kemudian, korban tidak kunjung kembali dan orangtua korban menyusul ke warung yang berada di depan gang rumahnya.

"Orangtua korban menanyakan ke pemilik warung, namun pemilik warung tersebut bilang bahwa mereka tidak mampir ke warungnya,” jelasnya.

Selanjutnya, orangtua korban menghubungi tersangka ADR untuk menanyakan keberadaannya dan dijawab sedang di Gedangan, dekat rel kereta api.

Orangtua korban pun menyusul ke lokasi, namun mereka tidak berada di tempat dan mencoba menghubungi kembali namun tak direspons.

Baca juga: Dua Balita Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Dibunuh Ayahnya, Nenek Luka Parah

"Kemudian orangtua korban mencari ke penginapan-penginapan daerah Sedati, namun tidak ada juga. Lalu, orangtua melapor ke polisi," terang Rofik.

Rofik menjelaskan, modus tersangka menculik korban, karena mengaku kepada kekasihnya bahwa korban merupakan anaknya dan diajak untuk mengambil untuk diasuh bersama. 

"Tersangka juga menculik korban agar orangtua korban menyelesaikan tanggungan utangnya di kafe," tutur Rofik.

Namun, polisi tak menjelaskan detail terkait besaran utang yang dimiliki orangtua korban kepada tersangka.

"Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Kota Yogyakarta Provinsi DIY dan berhasil mengamankan korban dalam kondisi sehat," papar Rofik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta.

"Atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ucap Rofik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepasang Kekasih Asal Sleman Culik Balita di Sidoarjo untuk Jaminan Utang"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved