Berita Jakarta

Tak Sebatas SMA Swasta, Madrasah dan Pesantren Diminta Ikut Program Sekolah Gratis di Jakarta

Tak Sebatas SMA Swasta , DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Sertakan Madrasah dan Pesantren Dalam Program Sekolah Gratis

|
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SEKOLAH GRATIS - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin saat rapat kerja dengan eksekutif di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Dina mendesak Pemerintah DKI Jakarta agar memasukan madrasah dan pesantren ikut dalam program sekolah swasta gratis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Legislator DKI Jakarta, H. Dina Masyusin mendesak, pemerintah agar madrasah dan pondok pesantren di Ibu Kota ikut dilibatkan dalam program sekolah swasta gratis.

Saat ini, eksekutif dan legislatif DKI tengah merumuskan regulasi untuk mengeksekusi program sekolah swasta gratis tersebut.

Namun, Dina menekankan regulasi itu juga harus mencakup lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren, meskipun berada di bawah kewenangan berbeda.

“Saya mohon Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kemenag atau perwakilan di Jakarta agar regulasinya dibuat,” ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin dari keterangannya pada Kamis (7/8/2025).

Politisi Perindo ini mengingatkan bahwa koordinasi menjadi kunci penting.

Hal ini mengingat madrasah dan pesantren berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, bukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Tom Lembong Bebas, Loyalis Anies Sebut Akan Melawan Perompak Hukum

Menurutnya, banyak warga Jakarta yang menyekolahkan anaknya di madrasah dan pesantren, dan mereka juga berhak mendapatkan manfaat dari program sekolah gratis yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2026.

“Ini dilakukan supaya pondok pesantren dan madrasah menjadi bagian dari sekolah gratis di Jakarta tahun 2026,” ujar politisi yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi pendidikan keagamaan ini.

Program sekolah gratis yang digagas Pemprov DKI bersama DPRD menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta juga telah dibentuk.

Pansus ini terus bekerja maksimal untuk menghasilkan rekomendasi dan akomodasi yang dibutuhkan masyarakat.

Rekomendasi Pansus ini akan menjadi acuan pemerintah dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Nantinya akan ditambah klausul yang menerangkan terkait pendidikan gratis di sekolah swasta.

“Kami berharap regulasi final nantinya benar-benar inklusif, tidak hanya untuk sekolah negeri dan swasta umum, tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan yang jumlahnya cukup signifikan di wilayah DKI Jakarta,” pungkas Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta ini.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba pelaksanaan sekolah gratis di 40 sekolah swasta.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 di gedung DPRD Jakarta, Senin (21/7/2025).

Rano menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengenai sekolah swasta gratis.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Direncanakan pada tahun 2025, sebanyak 40 sekolah swasta yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi menjadi pilot project," kata Rano. (faf)

Rano Karno Akui Belum Ada Payung Hukum

Rano Karno alias Bang Doel mengakui uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026 belum memiliki payung hukum. 

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memulai uji coba program sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2025/2026.

Adapun uji coba itu dilakukan dengan kuota 4.932 siswa dengan 142 rombongan belajar (rombel) di 40 sekolah swasta. 

Dia menilai saat ini masih menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk menjadi dasar hukum program tersebut. 

"Ya pergubnya sedang disusun," kata dia di SMAN 6 Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ia mengakui, keberadaan dasar hukum sangat penting untuk menjalankan sebuah program. Meski begitu, uji coba tetap harus dilakukan lantaran hal tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai.

"Itu pergubnya sedang disusun. Itu harus mempunyai payung hukum supaya kita paham dari mana kita harus mulai," jelas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya masih terus memproses dasar hukum untuk pelaksanaan program sekolah gratis dalam bentuk pergub. Pelaksanaan uji coba sengaja dilakukan lebih dulu karena tahun ajaran baru telah dimulai. 

"Kami secara simultan, bersamaan (menyiapkan pergub). Kalau pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).

Menurut dia, Disdik Provinsi Jakarta juga telah melakukan musyawarah dengan para pengelola sekolah swasta diuji coba untuk digratiskan. 

Seluruh sekolah itu dinilai telah sepakat untuk melaksanakan uji coba meski dasar hukum program sekolah swasta gratis belum ada.

Sebagai dampak dari belum adanya payung hukum, Taga menjelaskan, belum ada anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai program tersebut. 

Artinya, operasional sekolah swasta gratis itu baru akan dibayar setelah pergub diterbitkan. Namun, ia mengeklaim, pihak sekolah yang diuji coba telah paham dengan konsekuensi tersebut. 

"Iya (pembayaran menunggu pergub), dan mereka paham. Kalau boleh saya sampaikan, inilah kolaborasi antara masyarakat dengan pemda," kata Taga.

Meski demikian, Taga menyatakan, sekolah yang diuji coba mesti memberi tahu kepada seluruh siswa bahwa program tersebut telah diberlakukan. Artinya, pihak sekolah tidak boleh lagi meminta pembayaran dari orang tua siswa.

"Bagaimana kalau yang sudah (bayar uang pangkal)? Kalau yang sudah, dicatat, dibuat pernyataan pakai materai yang akan dikembalikan kalau uang cair," ungkap dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved