Berita Nasional

Sidang Dugaan Korupsi Investasi Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari Perbankan dan PT IIM

Persidangan kali ini menggali keterangan para saksi terkait proses analisis investasi, mekanisme transaksi, dan pengelolaan reksa dana

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SAKSI KUNCI- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (4/8/2025) 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025)

Dua terdakwa ANS Kosasih, mantan Direktur Investasi PT Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) hadir dalam sidang tersebut

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. 

Enam saksi berasal dari PT IIM selaku Manajer Investasi (MI), dan satu saksi dari BNI selaku Bank Kustodian reksa dana I-NextG2.

Persidangan kali ini menggali keterangan para saksi terkait proses analisis investasi, mekanisme transaksi, dan pengelolaan reksa dana sesuai kewenangan masing-masing saksi pada tahun 2019.

Pemeriksaan diawali dengan saksi VJ dari BNI.

Baca juga: Jaksa Penuntut Hadirkan 3 Pegawai Taspen sebagai Saksi Tambahan

 Ia menjelaskan bahwa sebagai Bank Kustodian (BK), BNI memiliki kewenangan untuk menyimpan dana investasi reksa dana I-NextG2 serta mencatat seluruh transaksi berdasarkan instruksi dari PT IIM selaku Manajer Investasi. 

Atas tanggungjawab tersebut, BK wajib menolak instruksi dari MI apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun regulasi pasar modal.

Namun menurut VJ, sepanjang masa jabatannya, tidak pernah terjadi penolakan atas instruksi dari PT IIM. 

VJ juga menegaskan bahwa seluruh transaksi tercatat di sistem internal BNI dan S-INVEST, yang dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sepengetahuannya, belum pernah ditemukan temuan, teguran, atau sanksi dari OJK terhadap BNI maupun PT IIM dalam pengelolaan reksa dana I-NextG2.

Saksi GWA, selaku Koordinator Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset PT IIM pada saat itu, memberikan penjelasan terkait skema optimalisasi portofolio yang digunakan PT IIM sejak 2012, yakni dengan pendekatan rasio 20:80, 20 persen dialokasikan pada aset non-produktif dan 80 % pada aset produktif. 

Dalam hal investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, apabila diketahui bahwa aset non-produktif SIAISA02 senilai Rp200 miliar, maka diperlukan penempatan aset produktif senilai Rp800 miliar untuk mengupayakan pemulihan portofolio, sehingga total optimalisasi adalah Rp1 triliun.

GWA menyatakan bahwa seluruh skema, termasuk penggunaan broker, mekanisme netting untuk offset funding-loss dengan hanya melakukan pencatatan dan penyelesaian terhadap selisih harga beli dan jual efek yang tidak jarang dipraktekan dalam pasar modal, serta proyeksi bahwa nilai aktiva bersih (NAB) akan mengalami penurunan sebagai konsekuensi logis dari penyerapan aset non-produktif, telah disampaikan secara transparan dalam pemaparan kepada PT Taspen pada 29 Mei 2019. 

Ia juga menegaskan bahwa proyeksi pemulihan sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar yang fluktuatif dan hasil pengelolaan investasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved