Berita Nasional
Orang Tua Wajib Tahu, Pemerintah Larang Anak-anak Main Game Roblox
Pemerintah meminta orang tua untuk melarang anak-anak bermain game Roblox lantaran dianggap penuh dengan kekerasan.
WARTAKOTALIVE.COM - Pemerintah meminta orang tua untuk melarang anak-anak bermain game Roblox lantaran dianggap penuh dengan kekerasan.
Larangan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Mulanya, Mu'ti mengobrol dengan para murid dan mengingatkan untuk tidak terlalu lama bermain ponsel, serta tidak menyaksikan konten kekerasan.
Kemudian beberapa dari siswa tersebut mengaku bahwa mereka senang bermain Roblox.
Mu'ti pun mengingatkan anak-anak agar dilarang bermain Roblox lantaran penuh adegan kekerasan.
“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu'ti, dikutip dari Kompas.com Selasa (5/8/2025).
Adapun Roblox adalah salah satu platform gaming populer, terutama di kalangan anak-anak. Game ini memungkinkan pemainnya membuat dan memainkan berbagai jenis permainan secara virtual.
Jadi, di platform ini gamer bukan hanya main, melainkan bisa membuat game-nya sendiri.
Pasalnya kata Mu'ti anak-anak tidak memahami bahwa yang mereka lihat itu tidak nyata dan tidak baik.
Baca juga: Reaksi Istana Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Mu'ti menambahkan, tingkat intelektualitas anak-anak belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang rekayasa.
Oleh karena itu, terkadang mereka meniru apa yang mereka lihat.
"Sehingga, karena itu kadang-kadang praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu, itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak," jelas Mu'ti.
Mu'ti pun berpesan kepada orang tua atau wali untuk selalu mendampingi anak-anak mereka, terutama ketika menggunakan gadget.
Tujuannya agar mereka bisa memastikan bahwa hal yang diakses anak via gadget mereka, adalah hal positif dan edukatif.
Ia juga mengatakan, orang tua turut berperan untuk mengawasi anak saat menggunakan gadget untuk mengantisipasi dampak negatif yang timbul akibat penggunaan berlebihan.
Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak).
Kehadiran PP TUNAS penting untuk memastikan anak terlindungi di ruang digital dengan mengatur akuntabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Namun, regulasi ini tak dapat berdiri sendiri. Melainkan, butuh peran serta dari keluarga dan masyarakat luas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang memiliki hubungan darah, perkawinan, atau adopsi, dan hidup bersama dalam satu rumah tangga serta saling berinteraksi dan menjalankan peran masing-masing.
Sementara, ruang digital adalah lingkungan virtual yang diciptakan oleh teknologi informasi dan komunikasi, di mana individu dapat berinteraksi, berkolaborasi, dan berbagi informasi tanpa batas fisik.
“PP ini bukan berarti melarang anak untuk mengakses internet atau platform digital. Melainkan, memberi anak tangga yang bertahap bagi anak-anak dalam mengadopsi teknologi,” jelas Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis, Yudi Syahrial di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (31/7/2025).
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.