Kekerasan dalam Rumah Tangga
Marahan dengan Istri, Suami di Demak Lampiaskan Emosi ke Anak: Sang Anak Diminta Minum Air Kloset
Meski ENC berdomisili di Demak, aksi penganiayaan terjadi di wilayah Jepara, tepatnya pada Senin (21/7/2025).
|
Editor:
Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/NUR ZAID
AYAH ANIAYA ANAK - Pria berinisian ENC dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Demak pada Senin (4/8/2025). Dia merupakan tersangka kasus penganiayaan anak.(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap ENC di Jepara, saat masih berada bersama anaknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik yang digunakan untuk mengambil air kloset dan air cucian kaki.
Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp72 juta.
Kuseni menegaskan bahwa tindakan keji itu dilakukan dalam keadaan sadar.
“Setelah kami periksakan, dokter menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan,” tukasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kekerasan dalam Rumah Tangga
Dibakar Cemburu, Suami Tega Bakar Istri yang Bantu Cari Nafkah dengan Kerja di Kafe |
![]() |
---|
Status Kehamilan Korban Tewas KDRT di Pamulang Masih Diselidiki Tim Forensik |
![]() |
---|
Tak Kuat Disiksa Suami, Istri Sembunyi Ditoilet Tetangga, Suami Minta Maaf Tapi Kumat, Istri Tewas |
![]() |
---|
7 Fakta Suami Aniaya Istri Sampai Tewas di Pamulang, Tetangga Sering Dengar Rintihan |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Istri di Pamulang Mudah Tersulut Emosi dan Sering Bertindak Kasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.