Kekerasan dalam Rumah Tangga

Marahan dengan Istri, Suami di Demak Lampiaskan Emosi ke Anak: Sang Anak Diminta Minum Air Kloset

Meski ENC berdomisili di Demak, aksi penganiayaan terjadi di wilayah Jepara, tepatnya pada Senin (21/7/2025).

|
Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.COM/NUR ZAID
AYAH ANIAYA ANAK - Pria berinisian ENC dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Demak pada Senin (4/8/2025). Dia merupakan tersangka kasus penganiayaan anak.(KOMPAS.COM/NUR ZAIDI) 

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap ENC di Jepara, saat masih berada bersama anaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik yang digunakan untuk mengambil air kloset dan air cucian kaki.

Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp72 juta.

Kuseni menegaskan bahwa tindakan keji itu dilakukan dalam keadaan sadar.

“Setelah kami periksakan, dokter menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan,” tukasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved