Berita Nasional

Ini 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan Temuan Satgas Pangan Polri

Satgas Pangan Polri menemukan kejanggalan pada empat merek beras yang diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Yulianto
BERAS OPLOSAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan kejanggalan pada empat merek beras yang diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju (PIM), yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Satgas Pangan memperlihatkan keempat beras tersebut di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan kejanggalan pada empat merek beras yang diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju (PIM).

Keempat merek beras yang dianggap janggal itu adalah Sania, Fortune, Sovia dan Siip. 

Temuan itu muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Temukan Kejanggalan Empat Merek Beras Premium Oplosan, Ini Faktanya

Petugas Pengambil Contoh (PPC) mengambil sampel di satu lokasi di kantor gudang PT PIM di Serang, Banten. 

Penyidik melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik.

Penyidik mengambil sampel beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Pengoplos Beras, PT Padi Indonesia Maju

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, PT PIM memproduksi keempat merek beras tersebut di Serang, Banten. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, tidak sesuai standar mutu pada label kemasan," kata Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang terkait kasus tersebut.

Baca juga: 3 Petinggi PT Food Station Tersangka, Pramono Marah Minta Beras Oplosan Segera Ditarik

Uji laboratorium menyebutkan, hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Penyidik telah memberi teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada 8 Juli 2025.

Namun, direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan atas temuan itu.

Baca juga: Jajaran Direksi jadi Tersangka, Pramono Minta Beras Oplosan Food Station Ditarik dari Pasaran

Ditemukan pula dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik. 

Tiga tersangka kasus tersebut merupakan petinggi PT PIM, yakni S selaku presiden direktur, AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC).

Baca juga: Gubernur DKI Terima Surat Pengunduran Diri Dirut Food Station Buntut Kisruh Beras Oplosan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tiga tersangka ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Penyidik juga menyita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved