Berita Nasional

Gus Nur Terima Amnesti, Bukti Prabowo Diklaim Tidak Ada Pilih-pilih Orang Penerima

Gus Nur jadi satu di antara ribuan orang yang dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kasusnya terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Tangkapan layar
AMNESTI - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk pertama kalinya tampil di channel miliknya usai menjalani masa hukuman di penjara. Gus Nur jadi satu di antara ribuan orang yang dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kasusnya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari Presiden Prabowo," ungkap Gus Nur, setelah resmi mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya tunggu-tunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat," jelasnya.

Kemudian, ia pun mengucap syukur setelah mendapat amnesti dari Prabowo.

"Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke Bapas," ujar Gus Nur.

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengatakan langkah pemberian amnesti terhadap 1.178 narapidana sudah sesuai arahan Prabowo. 

“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Andi dalam konferensi pers belum lama ini. 

Supratman mengatakan alasan pemberian amnesti atau abolisi tersebut adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," ungkapnya. 

Supratman menyebut pemberian amnesti ataupun abolisi dari Prabowo sedari awal tak tertuju kepada orang-orang tertentu. 

Ia juga menegaskan bahwa Preisden Prabowo tidak mencampuri urusan proses hukum terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi. 

"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” tegasnya lagi. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. 

(Tribunnews.com/Rizkianingtyas Tiarasari)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved