Polemik Ijazah Jokowi

Dede Budhyarto Yakin Prabowo Tak Akan Beri Abolisi-Amnesti Jika Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah

Dede menyebut, Prabowo tidak akan menggadaikan keadilan demi memenuhi ambisi politik pihak tertentu

|
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
AMNEST-ABOLISI- Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto yakin Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti apabila Roy Suryo Cs jadi tersangka kasus ijazah (Dok Twitter @kangdede78) (Dok Twitter @kangdede78) 

Dino Patti Djalal Kritisi Langkah Jokowi Pidanakan Roy Suryo CS

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal prihatin dengan langkah yang ditempuh Joko Widodo alias Jokowi menghadapi polemik ijazah palsu

Dia mengkritik Jokowi yang mempidanakan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya

"Saya prihatin melihat upaya pak @jokowi pidanakan figur-figur yang vokal re masalah “ijazah palsu”, apapun pasal KUHP yang digunakan," ungkapnya dikutip dari akun X miliknya, Selasa (15/7/2025)

Menurutnya, sikap kritis mempertanyakan ijazah seorang pemimpin negara adalah bagian dari kebebasan di alam reformasi seperti sekarang ini.

"Dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal seperti ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, rekam jejak dari pemimpin negara adalah sepenuhnya “fair game” untuk diketahui, dibahas, dikritik publik. Being criticized is the price of leadership — sebelum,sewaktu dan sesudah berkuasa," terangnya

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Tersandung Isu Ijazah Palsu, Gubernur Kecewa: Saya Serahkan ke Penegak Hukum

Adapun keputusan Jokowi yang melaporkan pihak-pihak tersebut, kata Dino, justru bisa menimbulkan persepsi buruk

Jokowi, kata dia, justru terlihat panik menghadapi pertanyaan-pertanyaan seputar keaslian ijazahnya

"Mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani, dan bisa jadi bumerang bagi beliau. Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang panik, dan akan semakin menyulut tandatanya masyarakat," sebutnya

"Seharusnya Jokowi tetap tenang, dan tempuh jalur hukum tanpa pidanakan Roy Suryo dkk," tandas Dino

Baca juga: Rismon Minta Jokowi Patuh Hukum Jika Dipanggil Polda DIY: Kita Dilaporkan ke Polda DKI, Kita Datang

Laporan Jokowi naik penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved