Pencegahan Konflik Sosial, Pergub Perdamaian Pertama di Indonesia Ada di Lampung
Proyek Penguatan Kohesi Sosial (SSCP) untuk pembangunan yang berfokus pada pemuda, melahirkan satu-satunya regulasi perdamaian tingkat provinsi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Keberagaman menjadi kekuatan dan juga pemicu masalah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Lampung.
Karena itu, ChildFund International di Indonesia (ChildFund) dengan dukungan Uni Eropa menghadirkan Proyek Penguatan Kohesi Sosial (SSCP) guna mendorong pembangunan perdamaian yang berfokus pada pemuda.
Inisiatif ini melahirkan satu-satunya regulasi perdamaian tingkat provinsi pertama di Indonesia, yakni Peraturan Gubernur Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial.
Country Director ChildFund International di Indonesia Husnul Maad menjelaskan, proyek ini bagian dari komitmen ChildFund International di Indonesia dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif, tangguh dan damai.
"Melalui program ini, kita dapat belajar, terinspirasi dan terus memperkuat kerja-kerja kolektif di tingkat akar rumput sebagai wujud penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial, yang berfokus pada keterlibatan orang-orang muda," ucapnya lewat keterangan, Sabtu (2/8/2025).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung M. Firsada, mengatakan Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
"Dengan mencegah konflik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih damai, mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik sosial yang ada," ucapnya.
Pelaksanaan Proyek Penguatan Kohesi Sosial di Lampung dilakukan oleh mitra ChildFund di Indonesia, yaitu Yayasan Pembinaan Sosial Katolik (YPSK), dan melibatkan beragam pemangku kepentingan termasuk pemerintah kabupaten dan provinsi.
Baca juga: Program Jadi Aku Sebentar Saja Tayang di ANTV, Suguhkan Realita yang Menggugah Empati
Program yang berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan ini berjalan selama 30 bulan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2025.
Seluruh pendekatan ini berlandaskan nilai-nilai budaya lokal Piil Pesenggiri, falsafah hidup masyarakat Lampung dalam bermasyarakat, serta mempertimbangkan prinsip kesetaraan gender, keberagaman dan inklusi sosial (GEDSI).
Project Manager SSCP ChildFund International di Indonesia, Candra Dethan menyatakan penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial yang jadi tema besar SSCP adalah proses kolaborasi panjang dari berbagai pihak.
Tidak hanya kelompok masyarakat, tapi juga pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, termasuk akademisi.
"Lahirnya pergub ini tidak lepas dari pendekatan SSCP yang telah berjalan dengan baik, partisipatif dan inklusif dengan melibatkan berbagai kelompok agama dan suku yang ada di Provinsi Lampung," katanya.
Melalui sosialisasi Pergub Lampung No. 18 Tahun 2025, diharapkan memperkuat kerangka hukum dan kebijakan pencegahan konflik, serta mengoptimalkan partisipasi aktif masyarakat menjaga perdamaian dan memperkuat kohesi sosial.
"Semoga terobosan ini bisa kita perluas ke seluruh Indonesia karena perdamaian memiliki arti yang lebih jauh dari sekedar meredam konflik, tetapi juga menjadikannya sebagai fondasi bagi kemajuan yang berkelanjutan," ujarnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Viral Guru di Lampung Ancam Cekik Siswa di Tengah Upacara |
![]() |
---|
Unik, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Gelar Upacara HUT RI di Atas Laut, Dicatat MURI |
![]() |
---|
Pengendara Motor Melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Tiga Korban Kecelakaan Maut Tol Lampung Adalah Warga Depok, Ketiganya Aktif di Kegiatan Agama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Salat Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Tol Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.