Berita Jakarta
Penjual Obat Keras Langganan PMKS Jaktim Jadi Tersangka
Polsek Cipayung telah menetapkan MF (40) sebagai tersangka usai menjual obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Polsek Cipayung telah menetapkan MF (40) sebagai tersangka usai menjual obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika, Kamis (31/7/2025).
MF menjual obat tersebut di sebuah ruko yang disewa di Jalan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sejak satu bulan lalu.
Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita obat keras berbagai jenis dengan total 842 butir dan uang Rp90 ribu.
"Kasus kami tindak lanjuti dan sudah menetapkan MF sebagai tersangka karena menjual obat terlarang," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurut Dwi, pembeli obat keras itu rata-rata remaja maupun pemuda dan harga satu lempeng berisi 6 butir sebesar Rp 10 ribu.
Tak hanya itu, lanjut Dwi, para pelanggannya juga datang dari kalangan pengamen, gelandangan maupun penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Jadi dia jual bebas kepada siapa saja, enggak hanya jual ke kalangan pelajar saja," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 197 Subsider 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Toko Obat Keras di Pondok Ranggon Jaktim Digerebek Warga, Satu Wanita Asal Aceh Sempat Diamankan
Sebelumnya, Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golong G digrebek oleh warga RW 04 Jalan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Aksi penggerebekan ini pun viral di sosial media instagram lantaran penjual berinisial A menyebut memberikan setoran ke oknum polisi bernama Anggoro anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Saat didatangi, toko tersebut sudah tutup dan diikat oleh tambang serta tak ada aktivitas apapun di sana.
Tetangga toko pun enggan memberikan penjelasan terkait dengan penggerebekan tersebut.
Ketua RW 04, Alex mengatakan, pengurus wilayah mendapat laporan adanya aktivitas jual obat terlarang dari warga. Kemudian, langsung melakukan penggerebekan demi selamatkan generasi penerus bangsa.
Selama proses penggerebekan, pengurus RW menghubungi aparat kepolisian yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan pihak kelurahan. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/obat-keras-langganan-PMKS.jpg)