Kawasan Ekonomi Khusus

Ormas Gerbang Tani Sedih Lihat Petani dan Nelayan, Minta Pemerintah Bikin Kawasan Ekonomi Khusus

Ormas Gerbang Tani bergerak, tak tahan melihat penderitaan kaum petani dan nelayan. Mereka pun minta pemerintah segera bikin kawasan ekonomi khusus.

Dok. Dewan Pengurus Nasional (DKN) Gerbang Tani
KAWASAN EKONOMI KHUSUS - Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad minbta agar pemerintah segera membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Petani dan Nelayan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerbang Tani usulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Petani dan Nelayan. 

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area yang ditetapkan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia, yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan fasilitas dan kemudahan khusus untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi bernilai tinggi dan berdaya saing internasional. 

Para petani juga mengusulkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui terbangunnya ekosistem, antara Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan para petani yang menyiapkan bahan baku.

Baca juga: Hashim Resmikan Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh, Dongkrak Ekonomi Petani dan Warga Sekitar

"Kami usulkan langkah konkret sebagai implementasi Pasal 33, perlunya dibangun KEK Petani dan Nelayan," ungkap Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad dalam keterangan resminya kepada Wartakotalive.com, Kamis (31/7/2025).

Di hadapan  pimpinan serikat petani, serikat nelayan dan penggiat UMKM, Idham menegaskan, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus maka sejumlah fasilitas harus diberikan kepada petani sebagai stimulus meningkatkan produksi. 

Misalnya membebaskan sejumlah perizinan yang selama ini membebani petani dan nelayan.

Baca juga: Pramono Tanam Mangrove dan Serahkan Ribuan Bibit Ikan ke Nelayan Pulau Kelapa

"Negara melakukan redistribusi lahan  kepada petani gurem, lahan-lahan tersebut dikonsolidasi pengusahaannya dalam bentuk Badan Usaha Milik Petani/nelayan," ungkapnya.

Idham menilai, di dalam Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah mendorong sektor usaha sebagai off taker yang bermain di sektor hilir.

"Pemerintah mendorong sektor usaha sebagai off taker yang bermain di sektor hilir bukan di sektor hulu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Indonesia, Dani setiawan  mengusulkan kerjasama koperasi nelayan dengan Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dijalankan pemerintah pusat.

Sehingga, dia mendorong agar di basis-basis nelayan tradisional di bangun SPBU khusus melayani nelayan.

"Selama ini kelangkaan BBM menjadi kendala nelayan," ujarnya.

Benni Setiawan dari Konsorsium Pembaruan Agraria menekankan wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 33 adalah negara melaksanakan Reforma Agraria dan negara harus memberikan dukungan produksi pasca redistribusi.

"Dengan begitu petani terlindungi," jelas dia.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved