Berita Nasional

Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Usulan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Dua terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto masing-masing mendapatkan usulan abolisi dan amnesti.

Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong diusulkan mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti yang dilakukan demi kepentingan bangsa, Kamis (31/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto masing-masing mendapatkan abolisi dan amnesti.

Menarik disimak apa maksud dari pengertian abolisi maupun amnesti yang diberikan kepada kedua terpidana itu.

Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.  

Persetujuan tersebut disampaikan DPR RI menyikapi dua surat Prabowo terkait pemberian abolisi serta amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

 DPR juga menyetujui surat kedua PRabowo berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di dalamnya adalah terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan ke-80 RI dalam mengambil keputusan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved